Buat Laporan Fiktif Terkait Proyek, Pegawai Dinas PUPR Kabupaten Kupang Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tahan tersangka ke-enam pada pembangunan sumur Bor Oenuntono.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kembali menetapkan tersangka ke-enam dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana pembangunan sumur Bor Oenuntono, Selasa (25/11/2025) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H.,M.H, menyampaikan bahwa tersangka kali ini merupakan pegawai pada Dinas PUPR Kabupaten Kupang, yang punya peran penting karena sebagai wakil PPK di lapangan, dan tahu persis soal progres di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Tersangka tahu persis progres di lapangan. Namun buat laporan fiktif, air saja tidak ada,” ujar Kajari Yupiter Selan.

Ia menambahkan, pihak kejaksaan masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan, bisa jadi akan ada tambahan tersangka lagi.

Jumlah tersangka yang ditetapkan Kejari Kupang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan sumur bor bernilai Rp 1,2 miliar tahun 2019 di desa Oenuntono kecamatan Amabi Oefeto Timur (AOT) Kabupaten Kupang kini bertambah menjadi enam orang.

Sebelumnya telah ditetapkan tersangka dan ditahan mantan kadis PUPR Jhoni Nomseo selaku pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Umbu Tay Lakinggela, Antonius Johanis, pelaksana proyek, Ruben Tahik konsultan perencana dan Fridolin Koli Konsultan pengawas dari Joshua Engineering.(*Tito)

Editor: Chris Bani 

Pos terkait