Jaksa Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Kadis PUPR Kabupaten Kupang

Mantan Kadis PUPR Kabupaten Kupang, Maclon Joni Nomseo ketika dipakaikan rompi tahanan Kejaksaan.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sumur bor Oenuntono.

Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Tipidus Kejari Kabupaten Kupang terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Maclon Joni Nomseo, Senin (24/11/2025) sore.

Bacaan Lainnya

Proyek pembangunan sumur bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, sendiri bernilai Rp 1,2 miliar dan dikerjakan pada tahun anggaran 2019. Joni Nomseo menjadi tersangka kelima yang ditetapkan dan ditahan Kejari Kabupaten Kupang dalam kasus tersebut.

Kajari Kabupaten Kupang Yupiter Selan, S.H.,M.H, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, dalam keterangan pers menjelaskan bahwa Joni Nomseo turut dijadikan tersangka karena kapasitasnya sebagai pengguna anggaran serta penanggungjawab tertinggi anggaran proyek tersebut.

“Tersangka punya peran yang mengakibatkan munculnya dugaan kerugian negara dalam pekerjaan proyek. Tersangka dalam kasus ini bisa bertambah karena pihaknya masih terus melakukan pendalaman penyidikan. Kita masih terus lakukan pendalaman,” jelasnya.

Sebelumnya Kajari Yupiter menjelaskan kerugian negara dalam kasus itu adalah total loss karena proyek tersebut tidak bermanfaat. sumur bor yang dikerjakan tersebut tidak menghasilkan air bagi masyarakat. Karena total loss maka kata Kajari Yupiter Selan, pihak pihak terkait dari perencanaan hingga pelaksana dan pengawas kegiatan patut bertanggungjawab atas persoalan yang terjadi.

Sebelumnya penyidik Kejari Kupang telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka lain yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Umbu Tay Lakinggela, Antonius Johanis, pelaksana proyek, Ruben Tahik konsultan perencana dan Fridolin Koli Konsultan pengawas dari Joshua Engineering. (*Tito)

Editor: Chris Bani 

Pos terkait