Kejaksaan Negeri Kota Kupang Lidik Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD

Shirley Manutede, S.H.,M.Hum

Kupang-InfoNTT.com,- Kejaksaan Negeri Kota Kupang mulai unjuk gigi mendalami berbagai dugaan tindak pidana korupsi di Kota Kupang. Salah satu yang kini menjadi target adalah anggaran perjalanan dinas di DPRD Kota Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H.,M.Hum, sedang berupaya menjaga kepercayaan masyarakat bahwa Kejaksaan merupakan salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) yang konsisten dalam memberantas kasus korupsi di Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kajari Shirley Manutede, kepada wartawan membenarkan adanya penyelidikan terhadap adanya dugaan korupsi perjalanan dinas pada DPRD Kota Kupang.

“Iya benar. Saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang sedang melakukan penyelidikan (Lid) atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kota Kupang,” kata Shirley Manutede, Selasa 25 November 2025.

Mantan Asisten Bidang Pembinaan Kejati NTT ini mengungkapkan bahwa dalam kasus ini tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan termasuk Sekretaris DPRD Kota Kupang, Maria Dolores Rita Haryani.

“Ada beberapa orang yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang, diantaranya Sekretaris DPRD Kota Kupang, Maria Dolores Rita Haryani,” ungkap mantan Kajari Kabupaten Kupang ini.

Ditambahkannya, selain Sekretaris DPRD Kota Kupang, tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang juga telah memeriksa Kasubag Perbendaharaan DPRD Kota Kupang.

Shirley Manutede menegaskan bahwa Kejari Kota Kupang akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani setiap kasus korupsi di wilayah hukum Kejari Kota Kupang. (*OKe NUSRA)

Pos terkait