Syarat Formil Tak Dipenuhi, Fransisco Bessi Yakin MK Menolak Gugatan Paket Tahun-Tallo

Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H.,C.Me.,CLA.

Kupang-InfoNTT.com,-Ketua tim hukum pasangan calon Bupati – Wabup TTS terpilih Eduard Markus Lioe- Johny Army Konay (Paket Bumy), Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H.,CLA, meyakini MK akan menolak melanjutkan gugatan ke pokok perkara dalam sidang yang akan digelar pada Rabu 05 Februari 2025 mendatang.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan untuk menggelar putusan Dismissal Pilkada TTS 2024, Rabu 05 Februari 2025. Putusan Dismissal untuk gugatan yang diajukan oleh Paslon Eugusem Pither Tahun- Johan Tallo (Paket Tahun- Tallo) dijadwalkan akan digelar pukul 19.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Fransisco Bernando Bessi selaku ketua tim hukum Paslon Paket Bumy menjelaskan, putusan Dismissal merupakan putusan untuk memastikan gugatan tersebut dilanjutkan ke pokok perkara atau tidak.

“Saya meyakini MK akan menolak untuk melanjutkan gugatan tersebut ke pokok perkara dalam sidang yang digelar Rabu mendatang. Karena terdapat banyak syarat formil yang tidak dipenuhi oleh Paket Tahun- Tallo selaku penggugat,” ujarnya, Senin (03/1).

Fransisco juga yakin putusan tersebut ditolak dan pasangan Paket Bumy akan segera dilantik menjadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan. ***(NusraInside.com)

Pos terkait