Kupang-InfoNTT.com,- Pemerintah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, berencana memangkas gaji Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 50 persen. Kebijakan ini diambil sebagai solusi untuk mengatasi kekurangan anggaran yang disebabkan oleh efisiensi anggaran dari pusat, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU).
Bupati Kupang, Yosef Lede, dalam komentarnya di media menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghindari salah satu pihak, baik pemerintah daerah maupun PPPK, menjadi korban. Namun, pertanyaan besarnya adalah apakah kebijakan ini benar-benar bijak dan pro terhadap ribuan PPPK?
Faktanya, Pemerintah Kabupaten Kupang menghadapi kekurangan anggaran sebesar Rp151 miliar untuk belanja pegawai. Anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah pusat hanya Rp600 miliar dari DAU, sedangkan kebutuhan anggaran untuk belanja pegawai mencapai Rp751 miliar.
Pemangkasan gaji PPPK 50 persen ini akan berdampak besar pada kehidupan sehari-hari para PPPK. Banyak di antara mereka yang telah menggadaikan SK pengangkatan tenaga PPPK di bank dan memiliki angsuran di atas dua juta rupiah.
Jika pemangkasan gaji ini diberlakukan, maka gaji yang diterima oleh PPPK hanya sekitar satu juta rupiah, yang tidak cukup untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Angsuran bank pun akan menjadi minus, dan tidak jelas siapa yang menanggung kekurangan tersebut.
Pertanyaan lain yang muncul adalah apakah pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan pihak Bank terkait dengan kebijakan ini. Apakah bank akan memberikan keringanan atau solusi bagi PPPK yang terkena dampak pemangkasan gaji?
Kebijakan pemangkasan gaji PPPK ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya pada mental psikologi para PPPK. Mereka telah bekerja keras untuk mendapatkan pengangkatan sebagai PPPK, namun kini diperhadapkan pada ketidakpastian tentang gaji mereka.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, sebagai representasi rakyat, mestinya juga bijak menyikapi persoalan ini agar tidak mengorbankan PPPK yang juga adalah rakyat Kabupaten Kupang. Ada baiknya pemangkasan gaji PPPK ini diberlakukan dengan melihat semua dampak dan resiko, salah satunya angsuran bank dan makan minum sehari hari dari mereka (PPPK).
Pemerintah daerah harus mempertimbangkan berbagai hal terkait dengan kebijakan ini. Pemda harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak merugikan para PPPK dan akan mempertimbangkan kebutuhan hidup sehari-hari mereka.
Dalam situasi ini, pemerintah daerah harus berdialog dengan para PPPK dan mencari solusi yang lebih baik. Mereka harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil adalah yang terbaik bagi semua pihak dan tidak akan merugikan para PPPK.
Pemangkasan gaji PPPK 50 persen ini bukanlah solusi yang tepat. Pemerintah daerah harus mencari alternatif lain untuk mengatasi kekurangan anggaran, seperti meningkatkan pendapatan daerah atau mengurangi pengeluaran yang tidak perlu.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini dapat berdampak negatif pada kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kupang. Para PPPK yang terkena dampak pemangkasan gaji mungkin akan kehilangan motivasi dan kinerja mereka, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kualitas pelayanan publik.
Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mempertimbangkan kembali kebijakan pemangkasan gaji PPPK 50 persen ini dan mencari solusi yang lebih baik bagi para PPPK.
Penulis: Chris Bani (Jurnalis)
