PERMASKKU Minta Fraksi Golkar Copot YM dari Anggota Badan Kehormatan DPRD

Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang (Permaskku), Februida Kuanine.

Kupang-InfoNTT.com,- Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang (Permaskku) minta Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kupang segera mengambil sikap tegas dengan mencopot terduga pelaku kekerasan seksual YM dari anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kupang.

Ketua Umum Permaskku, Februida Kuanine menegaskan bahwa terduga pelaku tidak boleh mengadili dirinya sendiri adalah perwujudan dari asas hukum universal, yakni nemo judex in causa sua, yang artinya tidak seorang pun dapat menjadi hakim dalam perkaranya sendiri.

Bacaan Lainnya

Menurut Februida, setiap orang yang diduga bersalah berhak diadili oleh pihak yang netral dan tidak memihak, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.

“Dengan dicopot dari Anggota BK maka kita bisa menghindari konflik kepentingan. Bagaimana mungkin menjadi pelaku sekaligus hakim dalam persoalannya sendiri, ini akan menciptakan benturan kepentingan. Kita tidak mau terduga pelaku memiliki kepentingan pribadi lain yang akan memengaruhi penilaian, sehingga tidak akan ada jaminan bahwa keputusan yang dibuat adalah keputusan yang adil,” ujarnya.

Aktivis muda ini menambahkan, sidang etik di Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kupang harus dijalankan oleh pihak yang independen dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan kasus yang sedang ditangani. Keberadaan Badan Kehormatan yang netral sangat penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, terkhususnya korban.

“Fraksi Golkar harus segera ambil sikap, jangan kemudian ada opini lain yang berkembang terlebih citra Partai Golkar di masyarakat. Kami sangat serius mengikuti kasus ini, artinya kami juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan, di mana seseorang yang bersalah dapat menggunakan posisinya untuk menghindari hukuman atau memanipulasi hukum demi keuntungannya,” tegasnya.

Ketum Permaskku juga berharap agar Partai Golkar Kabupaten Kupang menjaga kepercayaan publik. Karena integritas dan kredibilitas partai politik bergantung pada kepercayaan masyarakat.

“Jika pelaku bisa mengadili dirinya sendiri, maka kepercayaan masyarakat terhadap keadilan akan runtuh, terlebih partai politik,” tandas Februida.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait