Awan Gelap di Oelamasi, Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Kedua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Oesao ditahan.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tuntaskan persoalan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan pembangunan/perluasan Puskesmas Oesao Tahun 2014 silam.

Kejaksaan resmi menetapkan dua tersangka pada poyek yang dikerjakan CV Melisa Putri senilai Rp 1.248.392.000 tersebut, Kamis (16/10/2025) malam.

Bacaan Lainnya

Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H, M.Hum, kepada media mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut kurang lebih Rp 400.000.000 lebih.

“Hari ini kami tetapkan dua tersangka dengan inisial AB selalu PPK dan DW pelaksana proyek. Persoalan ini sudah mulai ditangani sejak awal Januari 2024, dan pada akhir Desember dinaikan ke penyidikan,” ungkapnya.

Yupiter Selan menegaskan bahwa selama 2 bulan 16 hari masa kepemimpinannya sudah dia kasus diselesaikan. Yang tersisa yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Sahraen.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait