Oelamasi-InfoNTT.com,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tuntaskan persoalan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan pembangunan/perluasan Puskesmas Oesao Tahun 2014 silam.
Kejaksaan resmi menetapkan dua tersangka pada poyek yang dikerjakan CV Melisa Putri senilai Rp 1.248.392.000 tersebut, Kamis (16/10/2025) malam.
Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H, M.Hum, kepada media mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut kurang lebih Rp 400.000.000 lebih.
“Hari ini kami tetapkan dua tersangka dengan inisial AB selalu PPK dan DW pelaksana proyek. Persoalan ini sudah mulai ditangani sejak awal Januari 2024, dan pada akhir Desember dinaikan ke penyidikan,” ungkapnya.
Yupiter Selan menegaskan bahwa selama 2 bulan 16 hari masa kepemimpinannya sudah dua kasus diselesaikan. Yang tersisa yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Sahraen.
“Sudah dua kasus saya tuntaskan dalam kurun waktu dua bulan lebih masa kepemimpinannya saya. Kasus lama sisa dugaan korupsi dana desa Sahraen,” ujar Yupiter Selan.
Laporan: Chris Bani