Kupang-InfoNTT.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang telah melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Oesao di Kecamatan Kupang Timur. Kegiatan ekspose ini dilaksanakan bersama Kajati NTT, Rabu (8/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H.,M.Hum mengatakan pihaknya telah melakukan ekspose bersama Kajati NTT atas kasus Puskesmas Oesao.
“Hasilnya telah disepakati untuk ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka,” ujar Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan.
Dalam waktu dekat pihaknya juga memastikan akan menerbitkan surat penetapan tersangka. Sedangkan untuk hasil ekspose, kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut ada kurang lebih empat ratus juta rupiah.
“Tadi di dalam ekspose kami diminta untuk menghitung kembali apakah 400 juta atau total loss. Yang dikehendaki Kajati selaku pimpinan ekspose karena gedung ini mangkrak dan tidak berfungsi selama beberapa tahun maka beliau menghendaki total loss sesuai nilai kontrak, tapi nanti kami dalami pemeriksaan,” tandasnya.
Diketahui bersama bahwa proyek pembangunan Puskesmas Oesao ini dikerjakan oleh CV Melisa Putri pada tahun 2014 silam. Yang mana ini merupakan proyek pekerjaan pembangunan/perluasan Puskesmas Oesao menjadi menjadi bertingkat sederhana senilai Rp 1.248.392.000. Proyek pekerjaan tersebut akhirnya mangkrak dan terbengkalai.(*Chris)





