Oelamasi-InfoNTT.com,- Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan sumur bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2019 senilai Rp1,9 miliar, terus berlanjut.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang saat ini telah melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk meminta jadwal gelar (ekspos) perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menyampaikan bahwa tim penyidik sudah mengirim surat kepada Kajati NTT guna meminta penetapan jadwal pelaksanaan ekspos dua kasus dugaan korupsi.
“Dua kasu yakni kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan sumur bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur dan Pembangunan Gedung Puskesmas Oesao Kecamatan Kupang Timur,” kata Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, Senin, 6 Oktober 2025.
Yupiter Selan mengatakan, rencana ekspos dua kasus dugaan korupsi ini telah lama disiapkan oleh Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kajari Kabupaten Kupang namun masih terkendala dengan banyaknya kegiatan Internal Kajati NTT, sehingga masih mengalami penundaan dan belum dilaksanakan.
“Berhubung dengan banyaknya kegiatan bapak Kajati NTT, maka rencana ekspos dua kasus dugaan Korupsi ini masih tertunda sampai sekarang. Karena itu kita mengirim surat agar bisa dijadwalkan kegiatan ekspos Bersama bapak Kajati NTT,” jelasnya.
Jika telah dilakukan ekspos bersama, lanjut Yupiter, maka penyidik bisa mengambil langkah lebih lanjut dalam kasus ini dengan menetapkan tersangka.
“Kalau sudah selesai ekspos maka kita bisa tetapkan tersangka dalam kasus sumur bor Oenuntono dan pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Oesao,” ujarnya.
Sedangkan terkait pekerjaan jalan lapen Buraen-Erbaun, tim penyidik masih merampungkan laporan penyelidikan, dan nanti dari hasil penyelidikan itu dilihat apakah akan ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.(*Chris)





