Kupang-InfoNTT.com,- Yusinta Ningsih Nenobahan sekaligus founder Yayasan Ningsih Sejahtera (YNS) resmi melaporkan salah satu akun TikTok ke Polresta Kupang Kota.
Melalui kuasa hukumnya, aktivis kemanusiaan ini membuat laporan polisi pada Jumat (11/4/2025) siang, terkait dugaan dugaan ujaran kebencian dan serangan SARA (Suku, Agama, Ras, Agama) terhadap suaminya yakni Aldy Syarief.
Fransisco Bernando Bessi, kuasa hukum Yusinta Nenobahan, kepada media usai membuat laporan polisi mengatakan, laporan dibuat karena komentar dari akun tiktok tersebut disampaikan sangat tidak etis, menyinggung unsur SARA, dan tidak bisa dianggap remeh. Hal ini bisa memicu konflik sosial di tengah masyarakat yang majemuk di NTT.
Fransisco menambahkan, kasus ini perlu menjadi atensi dan ditangani secara serius oleh pihak Polresta Kupang Kota, agar menjadi pembelajaran bersama bagi masyarakat.
Dirinya berharap ini menjadi perhatian serius. Jangan sampai media sosial malah menjadi alat untuk menyebarkan kebencian.
“Akun TikTok Wam Leoanak menuliskan komentar yang berulang kali dianggap melecehkan dan memuat narasi intoleran.
Dalam siaran langsung yang diadakan melalui akun TikTok milik suami Yusinta, Aldy Syarief, akun tersebut menuliskan kalimat “Lu Pung Omong Lu Jual Yesus” berulang kali,” ungkap Fransisco.
Komentar tersebut menurut advokat muda ini, dianggap oleh banyak pihak sebagai bentuk provokasi yang tidak bisa dibiarkan begitu saja, terlebih di tengah masyarakat NTT yang plural dan menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman. Merasa tidak nyaman dengan komentar tersebut, Yusinta sempat membuka ruang klarifikasi bagi pelaku dengan harapan kasus ini bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
“Sudah diberi ruang untuk klarifikasi. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak pemilik akun, ibu Yusinta kemudian memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polresta Kupang Kota atas dugaan ujaran kebencian yang dapat mengganggu kerukunan umat beragama,” jelasnya.
Diketahui, Yayasan Ningsih Sejahtera yang baru saja resmi berdiri di NTT telah dikenal luas dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat dan kegiatan kemanusiaan.
Yusinta Nenobahan mengatakan bahwa kehadiran yayasan ini ingin membawa harapan dan membangun nilai persaudaraan di tengah masyarakat.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya menjaga ruang digital dari konten yang dapat merusak harmoni sosial, terutama di wilayah yang menjunjung tinggi nilai-nilai keberagaman seperti NTT.
Dengan demikian, penegakan hukum atas ujaran kebencian bukan semata-mata soal individu, tetapi tentang menjaga nilai luhur kehidupan bersama. (*Koran Timor)