Prof. Ketut Mertha, Guru Besar Hukum Pidana Unud Bali Berikan Kuliah Umum di STIKUM

Prof. Dr. I. Ketut Mertha, SH.,M.Hum.

Kupang-InfoNTT.com,- Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali, Prof. Dr. I Ketut Mertha, S.H.,M.Hum, berikan kuliah umum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H.,M.H, Selasa (18/4/2023) pagi di Aula STIKUM.

Prof. Ketut Mertha memberikan kuliah umum bagi 150 mahasiswa STIKUM tentang perspektif dan hakekat hukum pidana umum serta pidana khusus.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya kuliah umum tersebut dibuka oleh Direktur STIKUM, Prof. Dr. Yohanes Usfunan. Para mahasiswa sangat antusias mengikuti kuliah umum tersebut yang ditandai dengan pertanyaan-pertanyaan dari mahasiswa. Dalam acara tanya jawab dipandu oleh Zakarias B. Usfunan, SH (Humas STIKUM).

Untuk diketahui bersama bahwa STIKUM adalah satu-satunya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum yang ada di Kupang. STIKUM juga sudah melakukan wisuda perdana pada Desember 2022, dan sedang dalam proses wisuda kedua tahun 2023 ini.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait