Oelamasi-InfoNTT.com,- Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) menyoroti proyek jalan hotmix miliaran rupiah yang diduga dikerjakan asal jadi di Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Asten Bait, Ketua IKIF, kepada media ini, Jumat (31/10/2025) mengatakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang harus segera menindaklanjuti keluhan masyarakat kecil terkait dengan proyek jalan yang diduga kuat terindikasi korupsi.
“Kontruksi jalan buruk sekali. Saya minta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang bersama bidang Pidana Khusus segera turun dan mulai dalami persoalan pekerjaan proyek ini dan diusut tuntas persoalan ini,” ujarnya.
Sebagai aktivis yang lahir dan besar di Fatuleu, Asten sangat kecewa karena proyek yang dikerjakan menggunakan uang rakyat dengan dana alokasi khusus (DAK) reguler tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.870.000.000 kini dalam kondisi yang memprihatinkan.
“Kondisi jalan tersebut mengalami kerusakan hampir di sepanjang ruas jalan yang dikerjakan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan kondisi di lapangan memang Jalan sudah hancur sejak awal dikerjakan, bukan baru rusak. Banyak titik badan jalan yang terkelupas hingga berlubang dan sama sekali belum diperbaiki kontraktor sejak 2022, sehingga menimbulkan dugaan dari bahwa jalan tersebut dikerjakan asal jadi.
“Saya ingin tekankan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, agar tidak tebang pilih dalam menyelesaikan persoalan-persoalan di Kabupaten Kupang. Salah satu yang kami minta untuk usut adalah proyek ruas jalan ini karena anggarannya cukup fantastis,” jelas Asten.
Dirinya juga memastikan kasus jalan tersebut akan dikawal hingga tuntas. Alasannya ini mengenai persoalan masyarakat kecil karena yang mestinya harus menjadi perhatian aparat penegak hukum (Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang).
“Saya berharap agar keluhan ini segera ditindaklanjuti oleh kejaksaan negeri kabupaten Kupang. Jika keluhan ini diabadikan, maka kami bersama masyarakat yang akan berkunjung di kejaksaan negeri kabupaten Kupang. Jika perlu adanya laporan resmi, maka kami akan melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang,” tandasnya.
Proyek peningkatan jalan Oelbiteno ini dikerjakan oleh PT Adisti Indah sebagai kontraktor pelaksana dan CV Rivalando Jaya Consultant sebagai konsultan pengawas, dengan kontrak Nomor: 602/157/PU/2021 dengan masa kerja 120 hari, terhitung 21 Juni 2021 – 18 Oktober 2021, dengan waktu pemeliharaan 500 hari kalender.
Laporan: Chris Bani
