Oelamasi-InfoNTT.com,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sumur bor di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, NTT.
Kedua tersangka yakni Anton Johanes selaku kontraktor pelaksana proyek dan Umbu Tay Lakinggela selaku Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Demikian disampaikan Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H.,M.H, Senin (27/10/2025) sore.
Yupiter Selan menjelaskan bahwa kedua tersangka ditahan setelah berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, terdapat indikasi kerugian keuangan negara. Sedangkan terkait nilai kerugian masih akan didalami lebih lanjut.
“Hasil sementara perhitungan ahli, potensi kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 1,2 miliar lebih, meskipun angka pastinya masih menunggu hasil audit lanjutan,” ujarnya.
Yupiter menambahkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang juga mencatat adanya pengembalian sebagian dana oleh pihak yang terlibat. Pengembalian kerugian negara dari pemilik bendera CV Perkasa sebesar 30 juta rupiah.
“Dana tersebut bagian dari nilai keuntungan yang diterima dari pelaksanaan proyek menggunakan bendera perusahaan tersebut. Masih ada sisa 2 juta rupiah yang akan dikembalikan besok pagi,” jelas mantan Kajari Lembata ini.
Dikatakannya, karena nilai kerugian kecil dan ada itikad baik dari pemilik bendera untuk mengembalikan, maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang akan mempertimbangkan peran hukum pemilik bendera tersebut.
Untuk diketahui bersama bahwa proyek sumur bor Oenuntono dikerjakan pada tahun anggaran 2019. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli, proyek tersebut tidak menghasilkan air sejak awal pelaksanaan hingga selesai, meskipun telah dilakukan berbagai upaya teknis untuk menemukan sumber air.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: Chris Bani
