Kupang-InfoNTT.com,- Prof. Yohanes Usfunan selaku Direktur Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan, S.H.,M.H, memberikan apresiasi kepada Polres Kupang atas kinerja yang tegas dan profesional dalam menangani kasus penganiayaan mahasiswa STIKUM.
Menurut Prof. Yohanes Usfunan, tindakan cepat dan tegas dari Polres Kupang mendapat perhatian publik karena mampu memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, terlebih dugaan tindak pidana terjadi di dalam lingkungan kampus.
“STIKUM sangat mengapresiasi Kapolres Kupang dan jajaran yang menegakkan Supremasi Hukum dalam kasus penganiayaan mahasiswa STIKUM. Semoga penanganan kasus ini dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus-kasus lainnya di Kabupaten Kupang,” kata Prof. Yohanes Usfunan kepada media ini, Kamis (27/2/2025) sore.
Guru Besar Ilmu Hukum Udayana Bali ini juga menambahkan bahwa dengan ditahannya para tersangka, maka Polres Kupang telah mewujudkan supremasi hukum yang merupakan pondasi bagi negara hukum dan masyarakat mendapat keadilan.
Prof. Yohanes Usfunan juga berharap agar kasus ini tidak hanya sampai pada penahanan di Mapolres Kupang, namun harus sampai pada putusan di Pengadilan agar para pelaku mendapatkan efek jera.
“Atas nama Direktur, dosen dan mahasiswa STIKUM, saya mengucapkan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada Kapolres Kupang, Kasat Reskrim dan jajaran, atas dedikasi dan respon cepat dalam pengungkapan kasus penganiayaan mahasiswa STIKUM. Saya berharap juga pelaku dapat diproses hukum sesuai undang undang yang berlaku agar dapat menimbulkan efek jera terhadap kedua pelaku serta memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada mahasiswa kami,” ujarnya.
Laporan: Chris Bani