Indikasi Mafia dan Penyelewengan Dana CSR di Kabupaten Kupang

Ilustrasi Dana CSR

Kupang-InfoNTT.com,- Pengelolaan dana Corporate Social Responsibilty atau CSR di Kabupaten Kupang mulai  mendapat sorotan. Terlebih dana CSR rawan diselewengkan atau disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H, memastikan mendalami semua informasi yang diperoleh terkait dugaan korupsi dana CSR semua perusahaan tambang yang beraktivitas di Kabupaten Kupang.

Bacaan Lainnya

“Yang pasti saya akan menggali seluruh informasi yang berkaitan CSR perusahaan tambang di Kabupaten Kupang. Nampaknya dana CSR selama ini terindikasi diberikan kepada oknum-oknum tertentu. Dana CSR dipakai untuk kepentingan diri sendiri, saya akan tertibkan,” jelasnya (27/2) pagi.

Menurut Bupati Kupang, dirinya akan menegakkan keadilan dalam pelaksanaan CSR. Yang mana merupakan perintah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan wajib dilaksanakan. Ini untuk mewujudkan asta cita Presiden Prabowo Subianto.

Dirinya menegaskan bahwa perintah UUD 1945 tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Sekuat apapun bekingan perusahaan, tetap harus ditertibkan. Karena prilaku perusahaan sudah merugikan masyarakat.

“Siapapun bekingannya yang berusaha menghalang atau menghadang dengan cara dianggap melawan UUD 1945 dan melanggar perintah Presiden lewat program asta cita, akan tertibkan dengan cara kita. Saya akan tertibkan semua pengusaha tambang,” tegasnya.

Yosef Lede akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI dalam menindak perusahaan-perusahaan kotor di Kabupaten Kupang. Hal ini dilakukan, karena pengamatannya masyarakat selalu jadi korban ketika bencana, dan pemerintah selalu yang disalahkan.

Ia menerangkan bahwa bagaimanapun penyalahgunaan CSR di Kabupaten Kupang telah membuat kerisauan publik. Dana negara yang mengandung misi kemanusiaan justru disalahgunakan untuk kepentingan diri dan kelompok.

“Seharusnya Dana CSR digunakan untuk pembangunan fasilitas publik kaum marjinal, untuk pemberdayaan masyarakat lewat berbagai program populis yang menopang kelayakan hidup masyarakat, dan lain sebagainya. Bukan sebaliknya dana tersebut dikelola Kelompok tertentu untuk memperkaya diri,” ujarnya.

Bagi Yosef Lede, dana CSR harus dinikmati secara berkeadilan oleh masyarakat. Jika disalahgunakan dan tidak diluruskan maka ini sebuah pengkhianatan mandat rakyat yang memalukan sekaligus menistai rakyat.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait