Bawaslu Kabupaten Kupang Ingatkan Peserta Pemilu Wajib Kantongi STTP Sebelum Kampanye 

Media Gathering Bawaslu Kabupaten Kupang bersama stakeholder dan media.

Kupang-InfoNTT.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang gelar kegiatan Media Gathering Bersama Media Desk Kabupaten Kupang dan stakeholder lingkup Pemkab Kupang.

Kegiatan yang diselenggarakan pada Senin (11/12/2023) di Pelangi Garden and Resto Noelbaki- Kupang Tengah ini membahas tentang Pengawasan Tahapan Kampanye.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dihadiri oleh masing-masing perwakilan lima tokoh agama dan tokoh perempuan dari lima kecamatan serta dari perwakilan media.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang Marthoni Reo, dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan kampanye menjelang pemilu 2024 harus memperhatikan beberapa hal, di antaranya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan pemasangan alat peraga kampanye.

Bawaslu Kabupaten Kupang menekankan kepada semua peserta Pemilu untuk harus atau wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian sebelum melaksanakan kampanye. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang.

“Jadi kami ada evaluasi bersama parpol dan kepolisian sehingga setiap tahapan kampanye harus memiliki STTP, selain itu juga kita melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di semua wilayah Kabupaten Kupang yang harus sesuai dengan aturan KPU. Pada prinsipnya semua aktivitas kampanye berjalan sesuai dengan aturan,” ungkapnya.

Marthoni melanjutkan, Bawaslu Kabupaten Kupang telah siap melakukan kontrol kampanye para peserta pemilu di wilayah Kabupaten Kupang. Koordinasi bersama pihak kecamatan dan semua pihak sangat siap dalam hal ini adalah mengontrol bagaimana peserta pemilu melakukan aktivitas kampanye.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini, harus berjalan dengan sukses, damai dan tertib. Oleh karena itu, mari bersama-sama sukseskan Pemilu 2024 dengan suka cita dan kegembiraan serta luber-jurdil.

Suksesnya pemilu, lanjut Marthoni, tidak hanya tugas Bawaslu semata. Akan tetapi menjadi jadi tugas seluruh masyarakat Indonesia yakni menjaga agar tidak terjadinya pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu. (*JK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *