Satreskrim Polres Kupang Lakukan Tahap II Kasus Pengeroyokan Mahasiswa STIKUM 

Penyerahan 2 tersangka pengeroyokan mahasiswa STIKUM ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Dua tersangka kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof Dr Yohanes Usfunan Kupang, Sergei Yoseph Sale Gegu, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kamis (24/4/2025) siang.

Kedua tersangka, yakni DYG dan LDDRM, diserahkan bersama barang bukti oleh Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah dalam proses Tahap II. Kegiatan pelimpahan ini berlangsung pukul 11.34 WITA dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Yohanis Fiodas Jawa, S.H.

Bacaan Lainnya

Proses hukum ini bermula dari laporan polisi LP/B/103/XI/2024/SPKT/Kupang Tengah/Polres Kupang/Polda NTT tertanggal 2 November 2024. Dalam laporan tersebut, korban Sergei Yoseph Sale Gegu melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi pada Jumat, 1 November 2024 sekitar pukul 21.40 WITA di RT.012 RW.006, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan intensif, perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan tanggal 23 April 2025. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum.

Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H melalui Kapolsek Kupang Tengah IPDA Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si membenarkan adanya kegiatan tersebut.

“Kami sudah tahap II kasus tersebut kekarin dan berjalan lancar dan aman,” terangnya.

Pelimpahan tersangka dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Aiptu Urip Munegri, S.H. bersama anggota Unit Reskrim Aipda Adelbertus A. D. Wolo dan Bripka Karel L. Leo. Berdasarkan surat perintah dari Kapolsek Kupang Tengah dan Satreskrim Polres Kupang, para tersangka juga dikeluarkan dari tahanan untuk keperluan proses hukum lanjutan.

Kegiatan pelimpahan ini berlangsung aman dan lancar di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Dengan pelimpahan ini, proses hukum memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri dalam waktu dekat.

Sumber: Tribratanewskupang.com 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *