Kupang-InfoNTT.com,- Tim hukum dari Kantor Advokat Robert Salu, SH.,MH & Partners sebagai pemohon praperadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bawang merah Kabupaten Malaka menyampaikan apresiasi putusan Nomor 8 Pid.Pra/2021/PN.Kpg di pengadilan Negeri Kupang, Jumat (18/6/2021).
Robert Salu kepada media ini seusai persidangan mengatakan, dalam putusan tersebut telah memberikan suatu kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya. Yang mana putusan ini menyatakan bahwa status tersangka bagi BT dengan sendirinya gugur karena telah dibatalkan melalui putusan.
“Saya berterima kasih karena Hakim Praperadilan mengabulkan seluruh permohonan, sehingga kita juga berharap agar pihak termohon dalam hal ini Polda NTT segera mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap klien saya,” ujar Robert.
Menurut Robert, status tersangka dalam kasus bawang merah Malaka tahun 2018 lalu dengan sendirinya gugur. Hal ini mengacuh dalam putusan hakim praperadilan hari ini Jumat 18 Juni 2021.
“Tentu saya selaku kuasa hukum mendukung penuh pihak penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, namun penegakan hukum harus sesuai prosedur yang benar agar hak asasi manusia bagi seseorang tidak dirampas oleh Negara melalui tindakan –tindakan yang cacat procedural,” ungkapnya.
Bagi Robert, tindakan – tindakan melanggar Hak Asasi Manusia dan bertentangan dengan azas-azas umum dalam KUHAP dan asas kepastian hukum (legal certainty) atau (lex certa) akan melemahkan tersangka atau terperiksa dalam mempersiapkan pembelaan diri.
”Hukum acara pidana kita yang merupakan landasan bertindak penegak hukum sangat menjunjung tinggi perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia seorang tersangka”, jelasnya.
Laporan: Aries Usboko