Kantor Advokat Robert Salu, SH.,MH & Patners Menangkan Haji Ambo di PTUN Kupang dan PT Surabaya

2 orang kuasa hukum Haji Ambo, Robert Salu, SH.,MH. dan Egiardus Bana, SH.,MH.

Kupang-InfoNTT.com,- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya akhirnya menolak gugatan penggugat/Pembanding Marcelinus Ceunfin atas tergugat Haji Ambo dalam sengketa Tata Usaha Negara terkait sebidang tanah di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Robert Salu, SH.,MH, kuasa hukum Haji Ambo kepada media ini (25/5) menjelaskan, penggugat melalui kuasa hukumya mengajukan gugatan untuk membatalkan sertifikat Haji Ambo, tentu selaku kuasa hukum tergugat intervensi tetap mempertahankan status sertifikat Haji Ambo, dengan dalil bahwa sertifikat itu sesuai dengan asasasas pemerintahan yang baik.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, sertifikat tersebut juga sudah diperkuat oleh majelis hakim Tata Usaha Negara Kupang dan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dengan menolak gugatan penggugat dan mengabulkan eksepsi tim hukum tergugat intervensi.

Robertus Salu mengucapkan syukur atas kebenaran dan keadilan yang diperoleh atas putusan majelis hakim tersebut. “Ini soal kebenaran formil yang telah terbuka dalam persidangan, bahwa tanah seluas 5070 M2 terletak di wilaya Kota Kefamenanu adalah milik klien saya yang telah diperolehnya dengan etikad baik, sehingga kemudian para penggugat yang berdalil bahwa seolah-olah tanah ini milik mereka adalah sesuat yang keliru,” ujar Robert.

Menurutnya, bagaimana mungkin dalam gugatan kuasa hukumnya berdalil bahwa obyek sengketa telah dikuasai oleh Penggugat sejak tahun 1984, lalu kemudian menjadi pertanyaan kalau penggugat menguasai objek sengketa sejak 1984, mengapa atas objek sengketa tidak ada sertifikat atas nama penggugat.

”Akhirnay kebenaran menemukan jalannya melalui eksepsi kami penasehat hukum yang diterima majelis hakim. Oleh karena itu gugatan penggugat tidak diterima oleh Pengadilan Tata usaha Negara Kupang lalu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Surabaya,” tegas Robert.

Untuk diketahui, sidang perkara Tata Usaha Negara sengketa atas tanah di Kelurahan Kefamenanu Selatan tersebut, antara Marcelinus Ceunfin sebagai penggugat melawan Kepala Kantor BPN sebagai tergugat dan tergugat intervensi adalah Haji Ambo.

Penggugat Marcelinus Ceunfin didampingi oleh Kantor Advokat LOURENSIUS MEGA MAN, SH & ASSOCIATES. Sementara tergugat didampingi oleh Kantor Advokat ROBERT SALU, SH.,MH & PARTNERS. (*Tim)

Pos terkait