Kupang-InfoNTT.com,- Majelis Hakim tingkat Kasasi akhirnya menolak gugatan penggugat atau pembanding atau pemohon Kasasi Marcelinus Ceunfin atas tergugat Haji Ambo dalam sengketa Tata Usaha Negara terkait sebidang tanah di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.
Robert Salu, SH.,MH, dan Egiardus Bana, SH.,MH, selaku kuasa hukum Haji Ambo kepada media ini, Jumat (29/04/2022) pagi, menjelaskan, penggugat melalui kuasa hukumya mengajukan gugatan untuk membatalkan sertifikat Haji Ambo, tentu selaku kuasa hukum tergugat intervensi tetap mempertahankan status sertifikat Haji Ambo, dengan dalil bahwa penerbitan sertifikat itu telah sesuai dengan asas – asas pemerintahan yang baik.
Robert Salu mengatakan, sertifikat tersebut juga sudah diperkuat oleh majelis hakim Tata Usaha Negara Kupang dan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya lalu diperkuat lagi oleh majelis hakim Mahkama Agung dengan menolak gugatan penggugat / Pembanding/ Pemohon Kasasi dan mengabulkan eksepsi tim hukum tergugat intervensi.
Robertus Salu mengucapkan syukur atas kebenaran dan keadilan yang diperoleh melalui perjalanan panjang hingga pada putusan majelis hakim tingkat kasasitersebut.
“Ini soal kebenaran formil yang telah terbuka dalam persidangan, bahwa tanah seluas 5070 M2 terletak di wilayah Kota Kefamenanu adalah milik klien saya yang telah diperolehnya dengan etikad baik, sehingga kemudian para penggugat yang berdalil bahwa seolah-olah tanah ini milik mereka adalah sesuatu yang keliru,” ungkap Robert.
Menurutnya, bagaimana mungkin dalam gugatan kuasa hukumnya berdalil bahwa obyek sengketa telah dikuasai oleh Penggugat sejak tahun 1984, lalu kemudian menjadi pertanyaan, kalau memang penggugat menguasai objek sengketa sejak 1984, mengapa objek sengketa tidak ada sertifikat atas nama para penggugat.
”Akhirnya kebenaran menemukan jalannya melalui eksepsi kami penasehat hukum yang diterima majelis hakim. Oleh karena itu gugatan penggugat tidak diterima oleh Pengadilan Tata usaha Negara Kupang lalu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dan diperkuat lagi di Mahkama Agung. Sudah 3 kali kami menang, oleh karena itu secara hukum, objek sengketa adalah milik klien kami,” tegas Robert.
Untuk diketahui, bahwa sidang perkara Tata Usaha Negara sengketa atas tanah di Kelurahan Kefamenanu Selatan ini antara Marcelinus Ceunfin sebagai penggugat melawan Kepala Kantor BPN sebagai tergugat dan tergugat intervensi adalah Haji Ambo.
Penggugat Marcelinus Ceunfin didampingi oleh Kantor Advokat Laurensius Mega Man, SH & Associates. Sementara tergugat didampingi Kantor Advokat Robert Salu, SH.,MH & Partners. (*Tim)