Kupang-InfoNTT.com,- Direktur CV Lois Lestari Sentosa melaporkan pengaduan secara tertulis kepada Ispektorat Daerah NTT terkait dugaan kecurangan pada lelang proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.750) di Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2022 pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur menggunakan anggaran APBD 1 senilai Rp2.240.000.000,00.
Laporan tersebut dilayangkan Direktur CV Lois Lestari Sentosa pada 25 April 2022 lalu. Hingga saat ini sedang dalam proses di Ispektorat Daerah NTT.
Direktur Perusahan CV. Lois Lestari Sentosa, Aloisus Gambut kepada media mengatakan, dirinya membuat laporan karena adanya dugaan tindakan kecurangan yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengaduan (ULP) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov NTT.
Aloisus mengatakan, kecurangan terjadi pada tahap evaluasi dan juga tahap sanggahan atas evaluasi dan hasil penetapan pemenang paket pekerjaan. Dugaan kecurangan ini, perusahannya dinyatakan kalah dalam tender proyek tersebut.
Menurutnya, dugaan tindakan kecurangan mulai terlihat saat memasuki tahapan evaluasi. Di mana, dirinya sebagai direktur perusahan tidak pernah diminta klarifikasi terkait tuduhan memakai karyawan atau staf tetap K3 pada perusahaan lain.
“Tentu tuduhan itu saya bantah. Staf atau karyawan K3 yang dilampirkan pada berkas lelang adalah benar merupakan staf tetap pada perusahan saya dan ini dapat dibuktikan. Artinya jelas, bahwa saya sebagai direktur perusahaan Lois Lestari Sentosa bisa mengklaim atau membuktikan kepada pokja bahwa karyawan K3 adalah karyawan saya bukan karyawan tetap pada perusahan lain,” ungkapnya.
Aloisus mengakui bahwa pokja tidak melakukan tahapan klarifkasi untuk mengetahui kebenaran status karyawan K3 dengan cara memanggil direktur perusahan atau karyawan tersebut seperti aturan yang tertulis dalam Dokumen Pelelangan Bab 3 huruf G.
“Dalam dokumen pelelangan sudah disebut bahwa jika pokja ragu terkait ada masalah teknis, harus meminta klarifikasi dari penyedia atau peserta. Mereka tidak lakukan itu. Ada apa? Saya peringkat tiga, sedangkan yang menang itu peringkat 13,” jelasnya.
Selanjutnya karena tidak ditanggapi, dirinya lalu membuat sanggahan secara resmi melalui laman atau situs lpse.nttprov.go id perihal sanggahan atas evaluasi dan hasil penetapan pemenang paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.750) di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2022 pada 17 April 2022 pukul 21.38 wita.
Pada 18 April 2022, tanpa sepengetahuannya, terjadi perubahan pada sanggahan di lpse.nttprov.go.id yakni harga satuan barang untuk lelang proyek di Sumba yang di upload pada pukul 13.22 wita.
“Bisa dibuktikan kalau masuk melalui laman lpse.nttprov.go.id bahwa bukti sanggahan saya telah dirubah. Sanggahan saya ditolak karena isi filenya tidak sesuai. Ini ada apa?,” ujarnya.
Setalah mengetahui ada perubahan sanggahan, pada 18 April 2022, dirinya menyerahkan surat sanggahan asli ke kantor Biro LPSE Provinsi NTT namun tidak ada tanggapan.
Selanjutnya pada tanggal 21 April 2022, Aloisus mengetahui bahwa perusahannya dinyatakan gugur dalam lelang proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.750) di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2022 karena isi sanggahan tidak sesuai.
Diketahui poryek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.750) di Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2022 pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur menggunakan anggaran APBD 1 senilai Rp2.240.000.000,00.
Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Wae Ces 1-4 (2.750) di Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2022 tersebut dimenangkan oleh CV. Calasanz Prima. (*Tim)