Kupang-InfoNTT.com,- Kuliah Kerja Nyata (KKN) menjadi kegiatan intrakurikuler yang wajib diikuti oleh hampir seluruh mahasiswa di Indonesia. kegiatan ini menerapkan konsep pemberdayaan masyarakat, namun karena pandemi Covid-19, maka menimbulkan dampak pada pelaksanaan KKN pada tahun 2021 ini.
Sama halnya yang dilakukan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH. Di mana dalam KKN perdana ini, STIKUM Prof. Yohanes Usfunan laksanakan dengan dua opsi bagi 40 mahasiswa angkatan pertama tahun 2018.
Benidiktus Boy Benu, SH.,MH., Wakil Ketua III Bidang Kemahasiswaan dan juga selalu Ketua Panitia KKN STIKUM tahun 2021 kepada media ini menjelaskan, KKN di STIKUM Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH, sementara dilangsungkan. KKN ini akan terlaksana selama 4 bulan ke depan terhitung dari pertengahan bulan Maret, hingga akan berakhir di bulan Juli nanti.
Menurut Benidiktus, terdapat dua bentuk kegiatan KKN, yakni yang pertama, KKN di kampus. Di mana mahasiswa dituntut untuk sekreatif dan inovatif mungkin dalam membenahi wajah kampus secara fisik. Kegiatan tersebut akan dilangsungkan selama dua bulan dan akan berakhir di pertengahan Mei.
Selanjutnya, mahasiswa KKN juga akan diturunkan pada lembaga hukum terkait, seperti Lembaga Bantuan Hukum, Kenotariatan, Kejaksaan, bahkan pengadilan. Tidak menutup kemungkinan juga mahasiswa akan diturunkan pada dinas terkait yang notabenenya berhubungan dengan praktek Hukum di masyarakat, seperti Pertanahan, DPR sebagai badan pembuat legislasi dan lain sebagainya, yang mana berkaitan dengan praktek hukum secara langsung pada masyarakat. Hal ini disebut dengan praktek kuliah kerja Hukum (PKKH).
Dirinya menegaskan, pada item kedua tersebut seyogianya akan dilakukan pada akhir semester, setelah Mahasiswa selesai ujian akhir semester. Hal tersebut dilakukan agar ketika mahasiswa melakukan KKN pada tahapan berikutnya tidak terganggu dengan aktivitas perkuliahan, dan mahasiswa benar-benar fokus dalam melakukan KKN dengan bekal ilmu hukum yang diperoleh dari Kampus serta bisa diterapkannya secara nyata dalam masyarakat.
“Dari landasan pijak di atas, ini pembeda antara Kampus lain di NTT, yang mana sesuai visi dari STIKUM bahwa mahasiswa mampu mengabdikan diri dengan sejalan teori Hukum dan praktek Hukum di masyarakat,” ujar dosen muda ini.
Mengakhiri wawancara, Benidiktus memperjelas agar tidak multitafsir, di mana yang menjadi STIKUM berbeda dengan kampus lain salah satunya adalah ketika mahasiswa diturunkan ke lapangan. Kampus pada umumnya ketika mahasiswa diturunkan KKN ke desa, mahasiswa biasanya dituntut untuk kerja pagar, cat tembok dan lain-lain.
“Kalau STIKUM tidak demikian, kerja fisiknya di kampus untuk perindah lingkungan kampus. Sedangkan di lapangan mahasiswa dituntut untuk benar-benar berkarya dan mengetahui praktek hukum secara nyata,” jelasnya.
Laporan: Chris Bani