Pernyataan Sikap BEM STIKUM, Ketua Ronald Tamoes: Hargai Konstitusi, Jabatan Presiden Hanya 2 Periode

BEM dan BLM STIKUM.

Kupang-InfoNTT.com,- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIKUM) Prof. Dr. Yohanes Usfunan, SH.,MH, angkat bicara terkait isu nasional dan juga aksi 11 April 2022 di depan Gedung DPR RI.

Ketua BEM STIKUM, Ronald J. Tamoes, kepada media ini usai rapat internal di sekretariat BEM STIKUM, Selasa (12./04/2022) pagi, mengatakan, pada dasarnya BEM STIKUM mengapresiasi aksi sejumlah elemen mahasiswa yang mengadakan unjuk rasa pada tanggal 11 April kemarin.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, unjuk rasa itu adalah bentuk respons atas kondisi Indonesia, seperti kelangkaan minyak goreng, naiknya PPN dan Pertamax, hingga munculnya wacana 3 periode Presiden Jokowi.

“Saya ingin memberikan klarifikasi dan alasan BEM STIKUM tidak mengikuti aksi. Pertama, kami baru saja terpilih dan baru satu hari dilantik. Ada banyak agenda yang kami gagas dalam waktu dekat, salah satunya rapat kerja. Jadi belum sempat melakukan kajian isu persoalan, apalagi konsolidasi masa untuk ikut aksi,” ujarnya.

Ia menambahkan, BEM STIKUM perlu untuk mempelajari kembali mengenai isu-isu dan tuntutan yang dalam aksi tersebut. Tapi pada intinya BEM STIKUM menolak keras berbagai diskriminatif terhadap rakyat yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam pemerintahan.

“BEM STIKUM juga mendesak pemerintah pusat dalam hal ini kementerian yang berwenang untuk segera memberi penjelasan mengenai kelangkaan minyak goreng dan kenaikan harga BBM serta kenaikan PPN 11 persen. Ini desakan sekaligus penegasan agar pemerintah tidak membiarkan isu ini diam dan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab lalu memperkeruh kondisi negara,” tegasnya.

Sedangkan mengenai penundaan pemilu dan wacana masa jabatan presiden 3 periode, Ronald Tamoes merasa isu ini tidak berdasar dan tidak mungkin terjadi.

“BEM STIKUM punya alasan kenapa wacana itu tidak mungkin terealisasi, karena ini menyangkut UUD 1945. Yang mana untuk melakukan amandemen UUD itu rumit dan persyaratannya cukup berat sekali. Harus ada majority dalam MPR yang setuju bahwa perubahan di UUD 1945 mengenai jabatan presiden. Jumlah fraksi yang menolak lebih banyak daripada yang mendukung. Jadi tidak mungkin,” ungkapnya.

Dirinya mewakili BEM STIKUM meminta partai politik khususnya fraksi-fraksi yang mendukung wacana presiden 3 periode agar berkaca dan menghargai konstitusi.

“Bermimpi boleh asal jangan sampai menghayal sesuatu yang tidak mungkin terjadi. Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sah dan berlaku saat ini, dalam hal ini Pasal 7 UUD 1945, tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden yaitu 2 periode.

Sedangkan terkait kerusuhan yang terjadi saat aksi dan mengakibatkan salah satu pegiat sosial media dan juga dosen FISIP UI Ade Armando dianiaya bahkan celananya dilucuti, tentu ini cukup disayangkan oleh BEM STIKUM.

“Pertama kami merasa prihatin dan semoga bapak Ade Armando segera pulih. Kedua, BEM STIKUM meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut,” jelasnya.

Ronald menduga, pengeroyokan dan penganiayaan itu disebabkan oleh provokator dan penyusup yang datang bergabung dengan massa BEM SI.

BEM STIKUM mendukung penuh Polda Metro Jaya untuk segera menangkap dan memproses hukum para pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando, sekaligus membongkar pihak-pihak yang menunggangi kericuhan unjuk rasa yang semula damai tersebut.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait