Robert Salu Laporkan Perekam dan Penyebar Video Korban Lakalantas di TTU

Robert Salu,SH

Kefamenanu-InfoNTT.com- Kecelakaan maut yang terjadi pada Rabu 12 Agustus 2020 lalu di Jalan Timor raya Kilometer 9 tepatnya di Desa Naiola, Kabupaten TTU, menyisakan banyak tanda tanya. Pius Kolo, ayah dari korban kecelakaan (Degonsa Kolo) sangat sedih dan terpukul.

Informasi yang dihimpun media ini, diduga kuat mobil yang menjadi penyebab kecelakaan dan mengakibatkan korban Degonsa Kolo meninggal tersebut milik PT. SKM. Seolah tidak peduli dan cenderung melempar kesalahan pada korban, maka pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya Robert Salu, SH dan Partners akhirnya membuat laporan polisi untuk menuntut keadilan.

Bacaan Lainnya

“Kami selaku kuasa hukum keluarga korban tentu menghormati proses hukum yang sementara berjalan dengan maksud mencari keadilan bagi keluarga korban. Haru ini juga kita datangi Polres Timor Tengah Utara untuk memberi dukungan bagi pihak kepolisian agar mengusut tuntas persoalan ini, sehingga menjadi terang benderang penyebab kematian dari saudara Gonsa Kolo” ungkap Robert kepada media ini, Selasa (25/08/2020) siang.

Robert juga membuat laporan polisi terkait dengan perekaman video yang disebarluaskan melalui media sosial, artinya siapa yang melakukan perekaman video juga harus dituntuk karena dalam kitab hukum pidana pasak 531 KUHP mengatakan bahwa barang siapa menyaksikan sendiri ada orang lain dalam keadaan bahaya maut, lalai dalam memberikan pertolongan atau tidak memberikan pertolongan kepadanya, sedangkan pertolongan itu dapat diberikan kepadanya maka orang tersebut dapat dipidana.

Terkait perekaman video yang disebarluaskan melalui media elektronik seperti facebook ataupun WhatsApp, Robert mengaku bahwa hal tersebut melanggar ketentuan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, karena yang sangat disesalkan oleh pihak keluarga korban adalah jika tidak mampu memberi bantuan maka jangan kemudian merekam dan menyebarluaskan video yang meyebabkan hati keluarga korban terluka.

“Laporan ini akan menjadi pelajaran berharga untuk kita semua agar nurani kita dikedepankan ketika melihat orang lain lagi membutuhkan pertolongan. Berkaitan dengan ini semua, maka kami yang dipercaya pihak keluarga untuk menuntut keadilan mendatangi Polres TTU untuk mengetahui proses perkembangan penyidikan kasus ini agar menjadi terang benderang dan menetapkan sopir truck sebagai tersangka,” tegas Robert.

Menurutnya, sudah jelas bahwa akibat kelalaian sopir truck tersebut maka menyebabkan korban meninggal dunia. Ia pun berterima kasih karena kedatangan dirinya bersama keluarga korban disambut baik oleh Kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas dan Wakapolres TTU, Kompol Yeter B. Selan yang berjanji akan serius dalam menangani kasus tersebut.

Robert menambahkan bahwa berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan dari beberapa saksi maka pihaknya berkoordinasi dengan Polres TTU untuk melakukan gelar perkara bersama guna mencari kebenaran materiil penyebab meninggalnya Almarhum Gonsa Kolo.

“Tentu kami sangat menghargai proses hukum yang sementara berlangsung dan kami sangat mengapresiasi pihak Polres TTU yang bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Kami tim kuasa hukum berharap agar kasus ini segera diproses dengan menetapkan sopir truk sebagi tersangka agar kasus bisa memberikan kepuasan dan keadilan yang seadil-adilnya bagi keluarga korban,” jelas Robert.

Laporan: Aries Usboko

Pos terkait