Kefamenanu-InfoNTT.com- Kepala Desa Maukabatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupate. TTU, Emanuel Tnesi Kanam diduga melakukan pungutan liar (pungli) sertifikat tanah terhadap warganya di tahun 205 dan 2016. Demikian disampaikan salah satu korban, Daniel Usabatan, Rabu (26/8/20) di kediamannya.
Daniel Usabatan yang juga pemohon pembuatan sertifikat tanah melalui Prona ini mengatakan, sertifikat yang saat itu sesuai aturan Presiden seharusnya gratis, tetapi Kepala Desa Maukabatan sendiri melakukan pungli, di mana telah meminta dana dari masyarakat, yang diumumkan di Balai Desa saat rapat pada tahun 2015 dan 2016.
“Dana yang diminta oleh Kepala Desa berkisar antara 250 ribu rupiah per sertifikat pada tahun 2015 dan 2016. Saya juga sudah memberikan uang kepada kepala desa tersebut sebesar 500 ribu rupiah karena tanah ada 2 yang akan dibuat sertifikatkan. Namun hingga saat ini tidak pernah diberikan”, ungkap Daniel.
Daniel juga membeberkan bahwa program sertifikat yang digaungkan oleh kepala desa sejak tahun 2015 lalu, hingga saat ini sertifikat yang ditunggu-tunggu warga belum juga diterima oleh beberapa warga lainnya. Parahnya lagi, meski warga sudah menyetorkan biaya sertifikasi sejak tahun 2015 dan 2016 yang lalu. Namun, hingga saat ini belum menerima sertifikat dari panitia pelaksana PTSL di Desa Maukabatan.
“Kasus ini sudah pernah dilaporkan tapi tidak pernah ada tanggapan yang serius dari pihak yang berwajib. Sehingga, saya bersama masyarakat akan melaporkan kasus ini ke Polda NTT dalam minggu ini,” ujar Daniel.
Sementara Kepala Desa Maukabatan, Emanuel Tnesi Kanam sudah berusaha dikomfirmasi oleh media ini namun hingga berita diturunkan tidak berhasil bertemu. Konfirmasi dilakukan dengan cara mendatangi kantor desa hingga melalui telpon seluler serta via WhatsApp.
Laporan: Aries Usboko