149 Desa di Kabupaten Kupang Belum Masukkan LPJ Dana Desa Tahun 2024

Ilustrasi

Oelamasi-InfoNTT.com,- Pencairan Dana Desa dan juga alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Kupang dipastikan akan terlambat. Hal ini dikarenakan masih 92 persen desa yang belum masukan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan Dana Desa.

Data yang diterima media ini, Rabu 22 Januari 2025, sebanyak 149 desa di Kabupaten Kupang, Provinsi NTT hingga memasuki akhir bulan Januari 2025 belum memasukkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana desa (DD) tahun anggaran 2024.

Bacaan Lainnya

Hingga saat ini, baru 11 desa yang masukan LPJ baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy, diantaranya Desa Fatukanutu, Kuanheum, Noelbaki, Mata Air, Oebelo, Oeletsala, Oelomin, Oemasi, Pakubaun, Tunfeu dan Uitiuh Tuan.

Diketahui bahwa keterlambatan laporan pertanggungjawaban Dana Desa di Kabupaten Kupang terus berulang tahun setiap tahunnya.

Keterlambatan pelaporan keuangan Dana Desa ini diharapkan tidak ada desa yang melaporkan pertanggungjawaban Dana Desa tak sesuai dengan kegiatannya.

Ini menjadi catatan penting bagi Inspektorat Daerah dan juga penegak hukum di wilayah Kabupaten Kupang untuk ikut memantau pengelolaan dana desa secara teliti agar program-program yang dikerjakan asal jadi serta yang diduga fiktif agar bisa ditindak secara tegas.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait