Masih Ada Desa di Kabupaten Kupang Belum Masukan LPJ DD Tahun 2022

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Charles Panie.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Hingga saat ini penyaluran dana desa tahap I tahun 2023 di Kabupaten Kupang dalam proses pencairan. Bahkan ada juga desa yang belum laporkan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2022.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Charles Panie kepada media ini, Senin (08/5/2023) di ruang kerjanya mengatakan bahwa saat ini baru 89 desa yang melakukan pencairan tahap I dan sudah dibagikan kepada masyarakat berupa BLT.

Bacaan Lainnya

“Ini data pada hari Jumat lalu saya belum pastikan per hari ini. Jadi diharapkan dalam bulan ini semua desa sudah bisa menyalurkan BLT untuk tahap 1 sedangkan untuk penginputan dana BLT sudah mencapai 160 desa,” ujarnya.

Sedangkan untuk LPJ tahun 2022 menurut Charles, sebagian desa belum selesaikan LPJ diakibatkan karena pergantian kepala desa sehingga kepala desa yang baru harus berkoordinasi dengan kepala Desa yang lama untuk penandatanganan LPJ.

Hal ini tidak berpengaruh pada pencairan tahap I DD Tahun 2023, namun nanti pada pertanggungjawaban tahap II, desa-desa tersebut harus lampirkan LPJ 2022. Artinya tahap I masih berjalan normal sehingga sekarang dinas terus mengejar desa-desa tersebut untuk selesaikan LPJ.

“Saya juga apresiasi desa yang sudah cairkan tahap satu tahun 2023 dan sedang ajukan tahap dua. Desa yang sedang pengajuan tahap dua salah satunya Desa Soliu. Desa Soliu yang memecahkan rekor padahal kepala desa baru. Hal ini bisa menjadi contoh untuk desa desa yang lain,” ungkapnya.

Dirinya terus mendorong dan motivasi kepala desa yang baru agar membuat suatu terobosan yang nantinya membantu dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa serta masyarakat pun bisa menilai bahwa tidak salah dalam memilih.

Charles Panie juga berbicara terkait BUMDes. Di mana saat ini Dinas PMD sedang berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan audit semua BUMDes yang ada di Kabupaten Kupang, karena penyetaraan modal sudah berlangsung sejak tahun 2015 namun sampai dengan sekarang belum ada pertanggungjawaban.

“Ada desa yang penyertaan modalnya mencapai 300 juta rupiah sedangkan pertanggungjawabannya tidak ada sama sekali. Jadi saat ini penyertaan untuk BUMDes ditahan, kalau yang sudah mempertanggungjawabkan dana BUMDes baru dikasih penyertaan modal lagi,” jelas Charles.

Penghentian penyertaan modal untuk mengejar laporan keuangan BUMDes agar bisa mendidik pelaku BUMDes bertanggung jawab atas keuangan negara lewat dana desa. Hal ini untuk mencegah lubang besar pagi direksi BUMDes dan juga kepala desa.

“Sekarang Inspektorat sementara mengaudit semua BUMDes yang ada di Kabupaten Kupang. Kita menunggu hasilnya saja,” tandasnya.

Laporan: Chris Bani 

Pos terkait