Oelamasi-InfoNTT.com,- Para Kepala Desa di Kabupaten Kupang minta peraturan bupati (Perbup) penetapan ADD segera dikeluarkan agar para kepala desa bisa melakukan perancangan APBDes atau Anggaran 2025.
Kepala Desa Uitiuh Tuan, Oni Melki Natun kepada media ini, Rabu (22/1/2025) mengatakan jadwal Musyawarah Desa (Musdes) yang telah dijadwalkan untuk dilaksanakan oleh desa dalam waktu dekat terhambat pelaksanaannya.
Pasalnya, menurut Oni, hingga saat ini pemerintah desa belum mendapatkan salinan Peraturan Bupati (Perbup) Kupang tentang Alokasi Dana Desa Tahun 2025 sebagai dasar regulasi penyusunan APBDes.
Kades Oni Natun mengatakan bahwa ia tidak ingin nantinya para kepala desa di Kabupaten Kupang menjadi tumpuan kesalahan jika melakukan Musdes tanpa cantolan hukum.
“Yang kami dengar drafnya sudah ada tapi belum ditandatangani. Semoga segera ditandatangani agar kami kades bisa mendapatkan salinan dan bisa gelar musdes penyusunan anggaran belanja 2025,” ujarnya.
Laporan: Chris Bani