Oelamasi-InfoNTT.com,- Niat baik Bupati Kupang melalui Inspektorat Daerah (Irda) untuk melakukan evaluasi kinerja dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Kupang, didukung penuh Pemerintah Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah.
Kepala Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Elia Luluporo kepada media ini, Senin (31/3) pagi, menyampaikan dukungan untuk Irda Kabupaten Kupang yang akan melakukan audit dana desa tiga tahun terakhir.
“Jadwal yang sudah disepakati itu rencananya akan dilaksanakan pada April 2025, untuk mengaudit pengelolaan dana desa terkhususnya dana penyertaan ke BUMDes 3 tahun terakhir. Sebagai kepala desa tentu ini hal baik yang perlu didukung dan diapresiasi,” ujar Elia.
Ia menambahkan, pemeriksaan fisik dan administrasi ini tidak boleh dilihat sebagai bagian dari hukuman atau sanksi, tapi ini merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Selain itu, apa yang dilakukan Pemda ini sebagai bagian dari evaluasi pengelolaan keuangan dana desa.
“Pemeriksaan oleh Irda jangan ditafsir untuk mencari kesalahan para kepala desa. Namun selain menjalankan amanat Undang-Undang, juga tentu tujuannya untuk kebaikan serta perbaikan kita semua kedepan,” jelasnya.
Kades Mata Air juga berharap, apa yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Kupang ini kiranya bisa konsisten kedepan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dalam pengolahan dana desa. Sehingga ruang ataupun celah yang dimungkinkan bisa terjadi kesalahan-kesalahan terutama dalam pengolahan dana desa dan BUMDes kecil kemungkinan terjadi.
“Kenapa harus konsisten dalam mengaudit dana desa? Karena jika semua melakukan fungsi pengawasan sesuai porsi kita masing-masing, terutama berdasarkan aturan atau regulasi, tentu menjadi fondasi dasar utama untuk kita bersama-sama mulai berbenah demi kemajuan desa,” ungkapnya.
Elia Luluporo juga mendukung Irda Kabupaten Kupang jika ditemukan ada dugaan penyalahgunaan dana desa yang merugikan rakyat dan bahkan menghambat pembangunan.
“Oleh karena itu, audit harus dilakukan secara objektif dan transparan, serta pihak yang bersalah harus bertanggung jawab secara hukum,” tutupnya.
Laporan: Chris Bani