Jakarta-InfoNTT.com,- Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Gavriel Putranto Novanto, mengutuk aksi biadab penyiksaan terhadap Intan, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terjadi di kawasan Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau.
Ia memuji respons cepat aparat kepolisian yang telah menahan dua tersangka. “Saya mengapresiasi kerja sigap Polresta Barelang dan Kapolda Kepri yang telah menahan majikan perempuan serta rekan kerja,” ujar Gavriel dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (24/06/2025).
Meski demikian, Gavriel mendesak kepolisian agar semua pelaku, termasuk suami majikan yang masih buron, segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
Legislator asal daerah pemilihan NTT II ini menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang menyerupai praktik perbudakan modern.
“Ini adalah bentuk penyiksaan yang keji dan melanggar martabat kemanusiaan, jadi siapa pun pelakunya harus dihukum setimpal tanpa kompromi,” tegas Gavriel.
Intan, yang kini menjalani perawatan intensif di RS Elisabeth Batam, mengalami luka parah, memar di wajah, dan trauma psikis akibat penganiayaan berulang. Lebih memilukan, korban tidak menerima upah selama bekerja dan hidup dalam tekanan yang tak manusiawi.
Merujuk laporan terbaru, kasus ini terungkap berkat keberanian Komunitas Flobamora Batam yang mendatangi kediaman majikan dan menemukan Intan dalam kondisi mengenaskan.
Gavriel pun menyampaikan apresiasinya kepada Komunitas Flobamora Batam yang telah mendampingi Intan sejak awal, memastikan laporan sampai ke pihak berwenang, dan memberikan bantuan hukum.
“Solidaritas Flobamora Batam patut menjadi teladan. Ini menunjukkan bahwa masyarakat NTT memiliki kepedulian tinggi untuk membela mereka yang tertindas,” katanya.
Ia juga menyoroti urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang hingga kini masih tertunda di DPR.
“Kasus Intan adalah pengingat bagi kita semua agar RUU PPRT begitu penting dan perlu segera disahkan untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi pekerja rumah tangga,” tutupnya.(***)