Ini Hasil Putusan Dewan Etik DPP Partai Golkar Terkait Pemberhentian Alberto Tatibun 

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang bersama Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kupang dan Alberto Tatibun foto dengan Ketua Dewan Etik DPP Partai Golkar Prof. Dr. Mohammad Hatta, MBA.,PhD dan anggota Prof. Dr. Hj. Anna Mariana,SH.,MH., MBA (tengah) usia mediasi.

Jakarta-InfoNTT.com,- Hasil putusan Dewan Etik Partai Golkar terhadap sengketa kepengurusan yaitu pemberhentian Alberto A. Tatibun, S.Pi.,SH sebagai Sekretaris oleh Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, SH berakhir damai.

Informasi yang diperoleh media ini, proses damai ini sesuai dengan dokumen akta pernyataan dari Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, S.H dan Habel N. Mbate, S.H sebagai saksi yang ditandatangani di hadapan Dewan Etik Partai Golkar di Jakarta Rabu, (24/04/2024).

Bacaan Lainnya

Alberto Tatibun ketika dikonfirmasi (25/4) menjelaskan bahwa hasil keputusan di DPP Partai Golkar, Ketua DPD II bersedia untuk memulihkan dan mengembalikan kedudukan dan jabatannya (Alberto A. Tatibun) dalam posisi semula sebagai Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang – NTT

Alberto Tatibun membenarkan informasi tersebut, dan menyampaikan terima kasih kepada Dewan Etik Partai Golkar di Jakarta dan juga semua pihak yang memberikan dukungan baik materil maupun moril dalam perjuangan ini.

“Iya benar informasinya. Terima kasih untuk Dewan Etik atas putusan yang sangat adil ini, dan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang tak dapat disebutkan satu per satu baik itu dukungan materil maupun moril dalam perjuangan ini, sehingga seluruh proses ini dapat berakhir dengan baik,” ujar Alberto.

Menurutnya, dewan Etik juga memerintahkan untuk segera melakukan rekonsiliasi dan konsolidasi secara utuh sesuai dengan mekanisme Partai Golkar untuk siap menghadapi dan memenangkan kontestasi di waktu mendatang yaitu pilkada di tingkat Kabupaten Kupang untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati maupun ditingkat Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.***

Pos terkait