Asa Kapasitas Guru di Tengah Dunia Digitalisasi

Marthen A. Rahakbauw, S.Pi.,M.Si; Plt Kadis P & K Kab Kupang @Roni

Kota Kupang, infontt.com.- Bertempat di Hotel Sasando Kota Kupang, hari ini, Senin (17/7/23) Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Marthen A. Rahakbauw, M.Si menyampaikan bahwa pada zaman digitalisasi ini para guru harus giat dalam rangka meningkatkan kapasitas diri. Hal ini sejalan dengan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) dalam salah satu episodenya agar para guru di Kabupaten Kupang tidak ketinggalan.

Dalam rangka IKM  Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (KemdikbudRistek) telah menyediakan Platform Merdeka Mengajar (dan Belajar) di mana para guru dapat mengakses banyak hal di dalamnya.

Bacaan Lainnya

Para guru mesti berada dalam wadah komunitas belajar maupun belajar mandiri bila berkerinduan untuk maju ketika berada di era digitalisasi ini.

Rahakbauw berharap para guru dan kepala sekolah di Kabupaten Kupang dapat mendaftarkan diri dalam seleksi Calon Guru Penggerak berhubung di Kabupaten Kupang belum banyak guru penggerak dan Kepala sekolah penggerak. Memang disadari ada sebahagian guru yang tidak memenuhi syarat dari aspek umur, namun mereka yang memenuhi syarat itu baiklah bergegas.

Tentang dana BOS, diharapkan agar administrasi keuangan dan pelaporan dikerjakan secara cermat, teliti dan tepat waktu. Manfaatkan dana BOS secara tepat agar penyaluran tahap atau tahun berikutnya sesuai data yang dikirimkan dan divalidasi oleh pihak satuan Pendidikan (sekolah).

Kepala sekolah wajib mengontrol tugas Operator dan Bendahara BOS.

“(bila) ada sekolah yang membuat sekat ruang belajar menjadi ruang Perpustakaan atau UKS, maka itu berisiko pada usulan DAK. Harap hal yang demikian tidak terjadi lagi.” Demikian Rahakbauw.

Banyak hal patut mendapatkan perhatian para kepala sekolah misalnya, sispena.

Temuan BPK mengingatkan agar dana BOS dimanfaatkan sebaik-baiknya terutama aspek transparansi. Mohon menjadi perhatian, termasuk di dalamnya penataan aset. Bila sudah pengadaan, manfaatkan secara baik.

Sekolah yang tidak mempunyai ijin pendirian sekolah, harap berkoordinasi agar sistem pengarsipan ditatakelola secara baik. Mulailah dari dokumen penyerahan hak, sertifikat tanah, dan ijin operasional sekolah. Ini patut menjadi perhatian kita semua.

 

“Ayo, guru dan kepala sekolah di Kabupaten Kupang, selamat belajar dalam 2 hari ini dan masih ada sambungannya minggu depan.” Demikian penutup dari Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang.

 

 

Roni

Pos terkait