Forum Masyarakat Kota Kupang Suarakan Belasan Poin Kegagalan Penjabat Walikota

Forum Masyarakat Peduli Kota Kupang (FMPKK)
Forum Masyarakat Peduli Kota Kupang (FMPKK)

Kupang-InfoNTT.com,- Sekitar 100 Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Kota Kupang (FMPKK) melakukan demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang dan Kantor Wali Kota Kupang, Senin (17/07/2023) siang.

Tuntutan utama dalam aksi tersebut meminta DPRD Kota Kupang untuk tidak mengusulkan George M. Hadjoh menjadi Penjabat Wali Kota Kupang di periode yang akan datang, menurut mereka kinerjanya sangat buruk dalam melayani masyarakat Kota Kupang.

Koordinator Umum (Kordum) FMPKK, Hapris Kolimon menyampaikan bahwa pihaknya sangat kecewa karena ketika minta beraudiensi dengan pimpinan dan anggota DPRD namun tidak satupun berada di gedung DPRD.

“Mereka ini wakil rakyat, resmi wakil kami yang dipilih 5 tahun sekali, walaupun mereka dari partai berbeda tetapi mereka wakil rakyat Kota Kupang dan kami adalah rakyatnya yang datang untuk menyampaikan aspirasi tetapi sayang sekali mereka tidak ada, mungkin ada kepentingan tertentu lalu mereka lari dari tanggung jawab, padahal hari ini adalah hari kerja seharusnya mereka hadir tidak makan gaji buta,” tegas Hapris.

Ia mengatakan, andaikan pegawai atau PTT yang tidak masuk kerja pasti dapat teguran, para DPRD pun harus sama. Hal ini memantik kekecewaan Forum Masyarakat Kota Kupang.

“Kami sangat kecewa kalau mereka (DPRD) tidak hadir padahal yang kami sampaikan adalah fakta yang terjadi di Kota Kupang tentang kepemimpinan Penjabat Wali Kota yang sangat tidak beretika, sangat tidak memahami aturan birokrasi dan lain-lain,” tambahnya.

Usai beraudiens dengan Sekwan massa aksi menitipkan 15 poin pengaduan lalu bergeser ke Kantor Wali Kota Kupang untuk minta bertemu Penjabat Wali Kota dan menyerahkan pengaduan.

Berikut 15 poin pengaduan Forum Masyarakat Peduli Kota Kupang yang ditujukan kepada Menteri dalam Negeri (Mendagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang:

1. Adanya pengembalian jabatan Tinggi Pratama yang terjadi lingkungan Pemerintah Kota Kupang yang berdampak pada pergeseran beberapa jabatan eselon III dan IV, maka dengan ini melaporkan beberapa hal sebagai berikut :

a. Pada bulan Oktober 2022 telah terjadi pengembalian 9 jabatan eselon II yang dilakukan oleh Pj. Walikota Kupang tanpa pertimbangan teknis kepala BKN sesuai dengan peraturan Presiden Replubik Indonesia Nomor 116 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksana Norma, Standar dan Prosedur dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara Khususnya pada pasal 25 ayat (1) dan ayat (2).

b. Tindakan tersebut dimaksud pada angka 1 (satu) diatas tentunya tidak sesuai dengan asas – asas umum pemerintahan yang baik sehingga terjadi pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang serta sewenag – wenang.

c. Asas kepastian hukum khususnya aspek hukum materil yang menghendaki dihormatinya hak telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan pemerintah sehingga demi kepastian hukum keputusan pemerintah akan terus berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan.

d. Asas kecermatan dengan tujuan agar aktivitas penyelenggaraan pemerintahan tidak menimbulkan kerugian bagi Pegawai Negeri Sipil dengan meneliti semua fakta dan kepentingan yang relevan dalam pertimbangan.

e. Tindakan ini menyebabkan beberapa hal antara lain :
-Merugikan pengembangan karier pegawai dan kinerja instansi karena pejabat tidak melanjutkan program kegiatan yang sedang dilaksanakan karena melepas tanggug jawab.

-Menimbulkan citra yang buruk bagi ASN dan masyarakat karena pengembalian jabatan tersebut bukan merupakan kesalahan pribadi.

-Menimbulkan kekosongan jabatan.

f. Peraturan Mentri Dalam Negeri Replubik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota Pasal 15 ayat (2) huruf d menyatakan Pj. Walikota dalam melaksanakan tugas dilarang membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

g. Bahwa sampai dengan saat ini pengembalian jabatan tersebut belum dikembalikan sehingga menimbulkan kerugian bagi PNS, perlunya sanksi administrasi, evaluasi dan pengawasan kepada Penjabat Walikota sesuai Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (1) dan (2) dan ayat (3).

h. Bahkan ketika Penjabat Walikota mengembalikan puluhan ASN tersebut dengan angkuhnya berjanji akan mengembalikan para PNS tersebut dalam waktu 10 hari. Namun sampai saat ini janji tersebut hanyan sebatas wacana sehingga memberburuk kinerja dari birokrasi Pemerintah Kota Kupang.

2. Pengangkatan 3 orang staf khusus non ASN:

a. Adanya pengangkatan 3 orang stafd khusus non ASN yang masing – masing orang digaji 20 juta perbulan sesuai Keputusan Walikota Kupang Nomor: 13/KEP/HK/2023 tanggal 3 Januari 2023 tentang Staf Khusus Bidang Kebijakan Penjabat Walikota Kupang Dalam Percepatan Target Rencana Pembangunan Daerah Kota Kupang Tahun 2023 tidak dikenal dalam sturktur pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Replubik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan tugas mereka diberi kewenangan untuk memanggil seenaknya para Pejabat Eselon II dan Eselon III bahkan staf pun dipanggil untuk memberikan keterangan dengan menekan atau mengancam (jika tidak ikut perintah maka akan dipidanakan atau diberhentikan, termasuk bagi para PTT).

b. Para staf khusus tersebut tidak paham tentang system birokrasii sehingga menghadirkan rekomendasi-rekomendasi yang memperburuk tatanan birokrasi yang selama ini berjalan dengan baik.

3. Adapun hal lain yang ingin disampaikan yakni dengan membaca Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor : 131.53-5116 Tahun 2022 Tanggal 22 Agustus 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu dilakukan evaluasi kembali, hal mana berkaitan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang – Undang Republik Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang – Undang Pasal 201 ayat (11) yang berbunyi untuk mengisi kekosongan jabatan Walikota diangkat dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sampai dengan pelantikan Walikota. Dapat disampaikan bahwa secara kepangkatan dan rekam jejak Pj Walikota Kupang masih berada dibawah Sekretaris Daerah Kota Kupang baik dalam pangkat dan golongan pangkat IVb (di bawah satu tingkat dari Kepala Dinas). Bahkan pangkat dan golongan Penjabat Walikota Kupang saat ini masih lebih rendah dari Pejabat Eselon II, hal ini sanganlah tidak logis dalam tata kelola birokrasi.

4. Adanya Pengembalian jabatan tinggi pratama dan pengangkatan staf khusus non PNS disebabkan oleh adanya faktor minimnya rekam jejak jabatan dari Pj. Walikota Kupang yang berdampak pada lahirnya kebijakan – kebijakan yang kurang populer dan menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Penjabat walikota Kupang bertindak sepihak dan mengabaikan DPRD Kota Kupang dan Protes Warga Kota Kupang tentang perubahan nama Jalan W.J. Lalamentik (Mantan Gubernur NTT) yang mana ada putusan pengadilan.

6. Adanya Tindakan Tidak Etis Pada anak2 Sekolah dengan Memaki mereka dengan sebutan Monyet. (Foto dan Video Terlampir ).

7. Penjabat walikota Kupang juga tidak meneruskan program pro Rakyat yang dilakukan oleh Walikota Kupang sebelumnya tetapi justru membuat program baru yang tidak pro rakyat seperti Pemanfaatan Gedung pusat Kuliner Pantai Koepan LLBK dan Kuliner Kelapa Lima yang diresmikan Langsung presiden Jokowi tetapi di biarkan tidak terurus bahkan para nelayan penjual ikan yang seharusnye berhak menempati fasilitas tersebut malah di gusur oleh Satpol PP kota Kupang.

8. Program yang telah dilakukan sangat tidak sesuai tapi tetap dipaksakan sehingga ASN sudah seperti Petugas Sampah (setiap hari apel dan pungut sampah di lokasi pungut sampah) akibatnya jam masuk keluar kantor jadi tidak tertib dan pelayanan administrasi perkantoran menjadi terhambat.

9. Adanya Kebohongan Publik terhadap para Tenaga Honorer/PTT sehingga berakibat tertundanya Gaji selama hampir 4 bulan dan ini sangat meresahkan para Honorer dan keluarganya sehingga memunculkan Demonstrasi berjilid karena akibat kurang berpengalamannya Pj. Walikota dalam membaca aturan perundang undangan tentang Aparatur Sipil Negara. (Foto dan Video Terlampir ). (Foto dan Video Terlampir ).

10. Pj. Walikota juga sering melakukan tindakan tidak beretika lainnya di ruang2 publik sehingga menimbulkan protes warga Kota Kupang. (Foto dan Video Terlampir ).

11. Sampai dengan bulan Juli 2023, TPP ASN Kota Kupang baru dibayar 1 bulan yaitu bulan Januari, hal ini menimbulkan keresahan dikalangan ASN sedangkan 3 orang stafsus tupoksinya tidak jelas dibayar tepat waktu yang perorangannya Rp 20.000.000.

12. Adanya pelanggaran terhadap asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga yang memberikan tunjangan perumahan sebesar Rp. 17.000.000 perbulan/peranggota dan biaya tunjangan transportasi sebesar Rp.21.000.000 perbulan/peranggota kepada DPRD Kota Kupang. Hal ini sangat merugikan keuangan daerah karena dianggap tidak masuk akal dan sangat tidak pantas. Kami menduga adanya konspirasi busuk antar DPRD Kota Kupang dan Penjabat Walikota Kupang.

13. Penggunaan dana spesifik grand sebesar kurang lebih Rp. 18.000.000.000 yang dibagi – bagikan oleh Pj. Walikota Kupang George Melkianus Hadjo, SH kepada masing – masing organisasi perangkat daerah tanpa melalui sidang anggaran dengan DPRD Kota Kupang dan tanpa sepengetahuan TAPD. Hal ini membuktikan bahwa Penjabat Walikota tidak paham tentang alur anggaran dan peruntukannya.

14. Dugaan penggunaan dana Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang mana penggunaan dana tersebut tidak dapat digunakan untuk belanja lain. Hal ini dapat dilihat dalam perubahan anggaran tahun 2022 sebesar Rp.33.859.631.000 dan dibayar kepada PPPK untuk 4 bulan sebesar Rp.5.716.362.780, masih terdapat Rp.28.143.268.220 namun dalam neraca laporan keuangan 2022 dalam kas daerah tercantum Rp.15.117.613.931 yang mana kurang lebih Rp.13.000.000.000 dana tersebut telah digunakan untuk kegiatan yang lain.

15. Berdasarkan pengaduan diatas (point 1 – 14) kami mohon kepada Bapak Menteri Dalam Negeri agar Pj Walikota Kupang atas nama George Melkianus Hadjo, SH TIDAK DIPERPANJANG untuk menjabat sebagai Pj. Walikota Kupang 2023-2024. Jika dipaksakan maka merusakkan tatanan birokrasi di pemerintahan Kota Kupang.***

Pos terkait