Kefamenanu-InfoNTT.com,- Sebagai Kuasa Hukum Bupati TTU, Robertus Salu, SH.,MH, mengapresiasi langkah pihak Kepolisian Resort TTU yang telah memberikan kepastian hukum dengan mengeluarkan surat Pemberhentian Penyelidikan atau SP2 terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan yg dilaporkan oleh Margorius Bana terhadap kliennya Ray Fernandes.
“Dari awal kami sudah yakin bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada, klien saya sama sekali tidak pernah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan oleh saudara Margorius Bana, dan sudah pasti laporan ini akan dihentikan,” ujar Robert Salu kepada media ini, Jumat (12/2/2021) pagi.
Menurut Robert, Penyidik Polres Timor Tengah Utara telah bekerja profesional atas nama hukum, sehingga akhirnya terbit surat Pemberhentian Penyelidikan ini. Selain itu, dengan adanya Surat Pemberhentian Penyelidikan ini juga membuktikan bahwa laporan dari Margorius Bana terhadap kliennya hanyalah asumsi belaka.
”Artinya mengada-ada, karena laporan tersebut dibuat tidak didasarkan fakta yang sebenarnya,” tegas Pengacara muda ini. (*Tim)