Resmi Tetapkan Tersangka Proyek Alkes, Kejari TTU Lanjutkan Pengumpulan Barang Bukti Lain

Para tersangka proyek Alkes ketika turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri TTU.

Kefamenanu-InfoNTT.com,- Kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Kefamenanu Timor Tengah Utara tahun anggaran 2015 diungkap Kejaksaan Negeri TTU. Pengungkapan dugaan kasus korupsi pengadaan Alkes ini berdasarkan hasil penyidikan Kejari TTU bahwa dua unit alat kesehatan dengan total dana Rp.400.425.000, dan membuat kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH, kepada awak media, Senin (15/3) menjelaskan bahwa pengadaan dua unit Alkes jenis Blood Bank Refrigerator tersebut tidak sesuai dengan perencanaan, sehingga tidak digunakan sama sekali oleh pihak RSUD Kefamenanu.

Bacaan Lainnya

“Pengadaan Alkes tersebut memakan anggaran mencapai 11 miliar rupiah, namun anggaran yang terpakai tidak sesuai,” ungkap Kajari TTU.

Robert Lambila menambahkan, dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan 3 orang tersangka, yakni Yoksan M.D. E Bureni (Pejabat Pembuat Komitmen RSUD kefamenanu), Meiqiel E. Selan (Panitia Penerima Hasil Pekerjaan), dan Onky J. Manafe (Direktur CV Berkat Ilahi).

“Saat ini ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari. Kami titipkan di sel tahanan Polres TTU seusai pemeriksaan di Kantor Kejari TTU,” jelasnya.

Menurut Robert, pihaknya akan terus melakukan pengumpulan barang bukti lain dan pendalaman terhadap kasus tersebut. Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan untuk muncul tersangka baru lagi dari kasus tersebut.

“Bisa dimungkinkan muncul tersangka lainnya dari pengumpulan bukti lainnya. Namun saat ini hanya ada 3 tersangka saja karena barang bukti masih mengarah kepada ketiga orang tersebut,” ujar Robert.

Sementara terhadap para tersangka, akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukuman untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, untuk pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Robert.

Laporan: Aries Usboko

Pos terkait