Garda TTU Minta Kejari Kembali Buka Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Dalam Kota Tahun 2016

Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan Kabupaten Timor Tengah Utara, Paulus Bau Modok.

Kefamenanu-InfoNTT.com,- Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (GARDA) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) meminta Kejaksaan Negeri TTU untuk segera menggelar proses kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan dalam Kota Kefamenanu tahun anggaran 2016.

Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten TTU tersebut diduga syarat korupsi dan diketahui menelan biaya Rp 10.044.528.000. Demikian disampaikan Ketua GARDA TTU, Paulus Bau Modok, SE, kepada media ini, Senin(19/04/20) di Kefamenanu.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat berharap Kejari TTU yang baru bapak Robert Jimmy Lambila membuka kembali semua kasus dugaan Korupsi yang mengendap di Kejaksaan TTU bertahun tahun. Saya yakin Kejari tidak tembang pilih dalam membongkar semua kasus mafia perampokan uang negara di TTU,” tegasnya.

Dikatakannya, dugaan korupsi jalan dalam Kota Kefamenanu tahun 2016 ditemukan sendiri oleh Kejaksaan Negeri TTU yang mana pekerjaan tersebut diduga ada perbuatan melawan hukum. Dalam pelaksanaannya rekanan berinisial HT dengan perusahaan PT. Sari Karya Mandiri diduga terindikasi melakukan tindak pidana.

Paulus juga mengatakan, masyarakat TTU sangat percaya terhadap kepemimpinan Kejari baru Robert Jimmy Lambila untuk selamatkan rakyat TTU yang selama 10 tahun kehidupan ekonomi hancur karena ulah segelintir orang dengan tindakan penyalahgunaan wewenang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan monopoli dalam mengelola proyek di Kabupaten TTU.

Hal ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi, yang mana tidak terjadi pemerataan usaha ekonomi karena hanya dikelola oleh pihak tertentu. Maka dari itu Garda TTU meminta Kejari untuk memproses kasus dugaan korupsi jalan hotmix dalam kota tahun 2016 dengan mem proses kontraktor dan semua pihak yang terlibat dalam pekerjaan ini agar ada efek jera bagi setiap warga negara yang melakukan pelanggaran hukum.

M menurutnya, perang terhadap tindak pidana korupsi di TTU seharusnya tidak saja menjadi ajang promosi dan pembentukan opini publik oleh setiap pejabat atau aparatur penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan dan Polri. Tetapi lebih dari itu adalah menjadi sebuah prinsip bagi seluruh Rakyat Indonesia dan Penegak hukum bahwa korupsi adalah musuh negara, yang harus dilawan oleh semua pihak untuk menyelamatkan Negara dan rakyat dari keterpurukan.

“Harus ada keadilan bagi semua orang terutama bagi masyarakat TTU yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Timor Leste ini,” jelasnya. (***)

Pos terkait