Pegiat Anti Korupsi Bertemu Kejari TTU dan Menyerahkan Beberapa Dokumen Tambahan

Para pegiat anti korupsi saat menyerahkan beberapa dokumen kasus dugaan korupsi kepada Kejari TTU.

Kefamenanu-InfoNTT.com,- Ketua Lakmas NTT Victor Manbait, Ketua Forum Anti Korupsi TTU Welem Oki dan Ketua Garda TTU Paulus Modok, melakukan audiens dengan Kejari TTU Robert Jimy Lambila bersama jajaran, Kamis (22/4/2021) di kantor Kejaksaan Negeri TTU.

Pertemuan ini sekaligus untuk memberikan dukungan kepada Kejari Robert Jimy Lambila dalam tugas dan pelayanannya di Kabupaten TTU. Hal ini sangat penting agar Kejari dalam penegakan hukum di TTU bisa bekerja optimal demi kepentingan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kita apresiasi kinerja Kejari TTU dan jajarannya dalam pencegahan dan melakukan MoU dengan Pemda untuk pencegahan korupsi, serta memastikan kepada pelaksana proyek yang tertunggak untuk menyelesaikan perkerjaanya dengan batasan waktu tambahan. Bila tidak selesai maka harus diproses hukum,” ujar Victor Manbait, Ketua Lakmas NTT.

Victor juga mengjngatkan Kejari TTU agar tidak lupa menuntaskan beberapa kasus dugaan korupsi yang masih tertunda penanganannya oleh pihak kejaksaan, seperti 4 paket jalan perbatasan yang merupakan satu kesatuan dari 7 paket jalan perbatasan tahun 2013. Proyek ini diduga kuat terindikasi korupsi, yang mana ditangani Kejari TTU sejak tahun 2015.

“Tiga paket pekerjaan telah dilakukan penegakan hukum. Sementara empat paket pekerjaan lainnya masih tertunda dengan alasan nilai kerugian negara lebih kecil dari 3 paket yang sudah divonis,” ungkapnya.

Vicktor juga menambahkan, kasus pekerjaan master plan pembangunan taman doa senilai 300 juta, di mana nilai kontrak pekerjaan telah diterima 100 persen oleh pihak ketiga tetapi hasil kerjanya tidak ada hingga saat ini. Selanjutnya dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD Kefamenanu. Di mana publik bertanya, apakah semua pihak terkait projek yang juga bertanggungjawab dimintai pertanggungjawaban hukumnya atau tidak.

“Kasus alkes RSUD Kefamenanu kan fatal, ada pengadaan fiktif dan pengadaan alkes di luar spek serta dibiarkan oleh Direktur  RSUD. Apakah pembiaran itu tidak bagian dari tanggungjawab hukum KPA, karena masa alkes yang sangat dibutuhkan RSUD tidak diadakan, tapi KPAnya santai saja. Publik penting untuk tahu tentang hal ini,” tegasnya.

Vicktor juga ingin memastikan Kejari TTU terkait bagaimana dengan penanganan proyek hotmix dalam kota. Apakah telah dibuka lagi kasusnya atau tidak, sebagiamana permintaan penyidik jaksa sendiri ke Kejari TTU saat itu, karena adanya  penyimpangan hukum dan kualitas kerja. Namun Kejari TTU saat itu belum penuhi permintaan penyidik untuk perpanjangan waktu penyelidikanya.

Dalam pertemuan tersebut, Lakmas NTT dan pegiat anti korupsi TTU menyerahkan dokumen beberapa kasus dugaan korupsi seperti dugaan korupsi dana DAK senilai 47,5 milyar.

“Kita juga sampaikan fakta-fakta baru kasus dugaan kasus korupsi DAK tahun 2008, 2010 dan 2011 pada dinas PPO yg telah di SP3 oleh Kejari TTU untuk dibuka kembali. Hal ini diperkuat dengan adanya fakta-fakta baru yang kita sampaikan”, tegasnya.

Laporan: Aris Usboko

Pos terkait