Jaga Marwah Kejaksaan, Robert Lambila Komitmen Tindak Tegas Pelanggaran Hukum di TTU

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara Robert Jimmy Lambila, SH.,MH.

Kefamenanu-InfoNTT.com,- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara Robert Jimmy Lambila, SH.,MH, berkomitmen menegakkan hukum yang bermartabat dan berkeadilan bagi masyarakat di Kabupaten TTU.

Kepada media ini, Jumat (12/3/2021) di ruang kerjanya, Robert Lambila berjanji menindak tegas setiap pelanggaran hukum termasuk penanganan perkara korupsi dilakukan secara obyektif dan profesional. Penegasan tersebut digaungkan demi menjaga marwah kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Menurut Robert, dalam menangani kasus korupsi pihaknya akan mempertimbangkan kasusnya. Jika nilai kerugian kecil sementara biaya perkara yang ditimbulkan lebih besar, maka akan menempuh cara lain, misalnya meminta yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara.

Dirinya juga mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Berarti. Dananya mencapai 84 milyar rupiah. Anehnya, sudah tiga tahun anggaran dikerjakan tapi hingga saat ini belum rampung.

“Ada beberapa persoalan yang kini menjadi fokus perhatian tim penyidik Kejari TTU,” ujarnya.

Terkait program bedah rumah Pemkab TTU Tahun Anggaran 2020, Robert mempertanyakan terkait penetapan suplier, apakah sesuai mekanisme juknis ataukah ada intervensi, arahan atau perintah dari oknum pejabat. Suplier yang ditunjuk benar-benar suplier sebagaimana diatur dalam persyaratan undang-undang yang berlaku atau tidak. Apakah pencairan dana program bedah rumah lancar ataukah sengaja dihambat. Selanjutnya apakah dananya yang sudah sampai di tangan suplier namun tidak merealisasikan pengadaan material bangunan?

“Program Berarti Bupati Raymundus Sau Fernandes dan Wakil Bupati Aloysius Kobes ini masih diselidiki, di mana dalam pelaksanaanya, Pemerintah Kabupaten TTU telah mengalokasikan anggaran sebesar 84 miliar lebih untuk Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni atau Program Berarti sebanyak 3.368 unit. Ribuan rumah tersebut nantinya akan diperuntukkan bagi keluarga miskin yang tersebar di 23 kecamatan dan 65 desa atau kelurahan di TTU,” ungkap Kajari TTU.

Dirinya juga menambahkan bahwa pelaksanaan Program Berarti tahap I berjalan di 25 desa dengan menggunakan anggaran sebesar 29 miliar rupiah”, jelasnya.

Laporan: Aries Usboko

Pos terkait