Kupang-InfoNTT.com,- Kuasa Hukum Margorius Bana, yakni Charlie Usfunan pastikan kasus penganiayaan yang menimpa kliennya akan diproses hingga tuntas. Hal ini disampaikan Charlie Usfunan kepada media ini, Kamis (28/1/2021) malam, usai bersurat ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 22 Januari 2021 lalu.
Charlie menambahkan, Ia sudah bersurat kepada Kepala Pengawas dan Penyidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tertanggal 22 januari 2021. Dengan Nomor : 10/ S. Pmh/ CYU/1/2021. Perihal permohonan pengawasan pidana terhadap laporan tindak pidana di Polres TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Saya hanya ingin memastikan agar proses hukum berjalan sesuai mekanismenya. Tidak ada yang kenal hukum, dan kasus ini harus dituntaskan agar jangan ada penindasan lagi terhadap mereka yang lemah,” ujar Charlie.
Menurutnya, Ia bergerak lebih jauh dengan cara mendatangi kantor Kepala Pengawas dan Penyidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Mabes Polri Jakarta agar apa yang sementara diperjuangkan bisa diselesaikan sesuai juga dengan aturan perundang-undangan di Negara ini.
“Saya punya keyakinan kasus ini tuntas. Apapun kondisi di lapangan saya tetap bergerak maju. Artinya bahwa hukum dan keadilan harus tetap ditegakkan. Semoga dengan Kapolri yang baru, semua proses hukum bisa berjalan tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” pungkasnya.
Laporan: Chris Bani