Denpasar-InfoNTT.com,- Kasus sengketa tanah antara Ketua DPC PDIP Gianyar Agus Mahayastra dan I Nyoman Nuasta berlanjut. Terbaru Badan Pertanahan Negara (BPN) Gianyar memblokir tanah Kantor DPC PDIP Gianyar di Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Surat resmi pemblokiran tersebut dikeluarkan BPN Gianyar dengan nomor berkas 13811/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Pemohon pemblokiran tanah SHM 01385 seluas 1.000 m2 di Desa Buruan, Blahbatuh, Gianyar yaitu Charlie Y. Usfunan, SH.,MH, yang merupakan kuasa hukum dari Nyoman Nuasta.
“Tanah tersebut sudah resmi diblokir oleh BPN. Saya baru ambil surat pemblokirannya,” ujar Charlie sambil menunjukkan surat pemblokiran dari BPN Rabu (22/6).
Charlie menjelaskan permohonan pemblokiran sudah dilayangkan sejak sebulan yang lalu. Setelah dilakukan pengecekan dan syarat administrasi lainnya, BPN Gianyar mengeluarkan pemblokiran yang berlaku selama 30 hari.
“Ini syarat formilnya saja. Tapi fisiknya dipastikan tidak bisa dialihkan sampai kapan pun sampai masalah ini tuntas dan klien kami mengajukan pencabutan pemblokiran,” lanjut pengacara muda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.
Ditegaskan, dengan keluarnya surat pemblokiran ini maka membuat masalah ini terang benderang. “Kan sudah jelas sekarang. Kalau bukan pemilik sah tanah ini bagaimana bisa kami melakukan pemblokiran. Sekarang kami akan siapkan langkah hukum yaitu melakukan laporan resmi ke kepolisan dengan dugaan penipuan dan penggelapan serta mendirikan bangunan secara illegal,” tegasnya.
Sengketa ini sendiri berawal saat Mahayastra sebagai Ketua DPC PDIP Gianyar membangun kantor di atas tanah yang dimiliki berdua oleh Nuastha dan Mahayastra.
“Tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami, pada sebidang tanah dengan bukti SHM 1385 atas nama I Wayan Nuastha dan I Made Mahayastra telah berdiri bangunan yang digunakan sebagai Sekretariat DPC PDIP Gianyar,” ungkap Charlie.
Mahayastra yang saat ini menjabat Bupati Gianyar tidak pernah meminta persetujuan kepada Nuastha terkait pembangunan Gedung DPC PDIP Gianyar tersebut.
“Klien kami merasa dirugikan, karena sebidang tanah tersebut sebagian milik klien kami. Dan klien kami tidak mendapatkan hak atas kepemilikan tanah tersebut,” tegas Charlie.
Pihaknya juga sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Tak hanya itu, pihaknya juga telah melayangkan somasi yang salah satu isinya yaitu agar Mahayastra membayar sebagian tanah yang merupakan hak kliennya.
“Pihak Mahayastra melalui pengacaranya membalas somasi dan mempersilahkan kami untuk menyelesaikannya melalui proses hukum,” beber putra Guru Besar Unud, Prof. Usfunan ini.
Sementara itu, kuasa hukum Mahayastra yaitu I Gede Narayana yang dikonfirmasi terkait pemblokiran ini mengatakan masih akan melakukan koordinasi dengan Bupati Mahayastra.
“Nanti saya koordinasi dulu dengan Ketua DPC PDIP Gianyar, Bapak Made Mahayastra,” ujarnya singkat.
Seperti diketahui Sekretariat DPC PDIP Gianyar berdiri megah di atas tanah seluas 15 are, terdiri dari tiga lantai di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Pembangunannya menelan biaya mencapai Rp 7,8 miliar.
Dana tersebut didapatkan dari urunan para kader partai. Pembangunan gedung sekretariat DPC PDIP Gianyar dimulai sejak bulan April 2020 lalu. Rampung sekitar bulan Juni 2021 dan lanjut prosesi upacara yang dilakukan pada bulan Oktober 2021.
Pembangunan gedung sekretariat DPC PDIP Gianyar merupakan inisiatif Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra. Sebab sejak lama dia ingin agar DPC PDIP Gianyar memiliki gedung yang representatif.
Gedung tersebut memiliki 3 lantai, lantai 1 digunakan untuk aula (ruang pertemuan). Kemudian lantai 2 diisi dengan ruangan untuk masing-masing 7 PAC serta lantai 3 untuk ruangan rapat DPC. (*Bali Express)