Tim Serigala Satuan Reskrim Polres Kupang Bekuk Buronan Pemerkosaan Polres Malaka di Amarasi

Pelaku pemerkosaan Frengki Bria ketika ditangkap di Amarasi

Kupang-InfoNTT.com,- Tim Serigala Satuan Reskrim Polres Kupang berhasil menangkap residivis Frengki Bria, Rabu (16/12/2020) di Desa Oenoni, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang. Demikian disampaikan oleh AIPDA Lalu Randy, Paur Humas Polres Kupang kepada media ini.

Randy menjelaskan kronologi awal penangkapan, di mana berawal dari permintaan Kapolsek Malaka Barat melalui Kanit Reskrimnya kanit P. Urip, untuk menghubungi Kanit Buser Polres Kupang bahwa telah terjadi kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita (sesuai dgn kronologis di laporan polisi) oleh seorang sopir rental.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, setelah diselidiki oleh Polsek Malaka Barat polsek didapati nama pelaku yakni Frengki Bria. Dari hasil penyelidikan diketahui jika pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah istri keduanya tepatnya di Desa Oenoni, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

“Pada hari Rabu 16 Desember 2020 sekitar jam 12.00 wita, Kanit Reskrim Polsek Malaka Barat menghubungi Kanit Buser Polres Kupang, Aiptu Ardi Tade, kemudian Kanit Buser langsung saat itu juga menginformasikan kejadian tersebut pada Kasat Reskrim Polres Kupang,” ujar Randy.

Selanjutnya, atas perintah Kasat Reskrim Polres Kupang, maka unit buser langsung berangkat ke Desa Oenoni yang dipimpin Kanit Buser ditambah tiga anggotanya, menggunakan mobil avanza. Setelah sampai di Desa Oenoni, Kanit Buser bersama anggotanya dan dibackup juga oleh Kapospol Barate Bripda Ady Ataupah, langsung menggerebek kediaman pelaku yang saat itu berada di dalam rumah.

”Pelaku diamankan tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Polres Kupang. Setelah dilaporkan kepada Kapolres serta Kasat Reskrim Polres Kupang, pelaku kemudian dititip sementara di Rutan Polres Kupang sambil menunggu penyidik dari Polres Malaka datang mengambil pelaku,” jelas AIPDA Randy.

Laporan: Humas Polres Kupang

Pos terkait