Kejaksaan TTU Mulai Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Perekrutan PTT di Dinas PKO

Ketua Garda TTU, Paulus Modok sedang menyerahkan petisi dukungan pemberantasan korupsi kepada Kajari TTU, Bambang Sunardi, Rabu (3/06/2020).

Kefamenanu-InfoNTT.com,– Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyerahkan petisi dukungan kepada aparat Kejaksaan Negeri Timor TTU, Rabu (3/06/2020).

Kepada wartawan, melalui pesan WhatsApp, usai penyerahan petisi, Ketua Garda TTU, Paulus Modok,SE mengatakan, petisi tersebut merupakan wujud dukungan Garda TTU kepada Kejari TTU dalam upaya penuntasan berbagai kasus dugaan korupsi di Kabupaten TTU, terutama dugaan korupsi pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) TTU tahun 2018 dan 2019.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, petisi dukungan penuntasan berbagai kasus korupsi di TTU tersebut diserahkan langsung oleh dirinya selaku Ketua Garda didampingi Sekretaris Garda, Wilhelmus Oki kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, Bambang Sunardi.

“Penyerahan petisi dukungan tersebut bertepatan dengan dimulainya proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi perekrutan 1.187 PTT pada Dinas PPO tahun anggaran 2018 dan 2019 senilai Rp 18 miliar lebih,” ujarnya.

Dalam penuntasan kasus dugaan korupsi perekrutan 1.187 PTT di Dinas PKO TTU tersebut, Modok berharap agar Kejari TTU tidak boleh berkompromi dengan siapapun.

“Saya berharap Kejari TTU dalam menajalankan tugas pemberantasan korupsi tak boleh berkompromi dengan siapapun dan harus bebas dari intervensi kekuasaan manapun”, pinta Modok.

Dirinya sangat mengapresiasi langkah Kejari TTU yang telah memulai proses penyelidikan kasus dugaan korupsi perekrutan 1.187 PTT di TTU dengan telah memanggil dan memeriksa (FS) selaku mantan Ketua DPRD TTU, (AN) selaku Mantan Wakil Ketua I DPRD TTU dan (YN) pada Rabu (03/6/2020).

“Penyelidikan atas kasus ini patut diapesiasi. Sebab meskipun Negara kita sedang dilanda pandemi covid-19 namun Kejari TTU tetap konsisten menjalankan tugas pemberantasan korupsi di Bumi Biinmafo”, jelasnya.

Ia juga berharap agar dengan dimulainya proses penyelidikan kasus dugaan korupsi perekrutan 1.187 PTT tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk menuntaskan berbagai kasus dugaan korupsi yang selama ini mengendap di Kabupaten TTU.

“Kasus dugaan korupsi perekrutan 1.187 PTT tersebut tidak boleh dilakukan SP3 seperti pada kasus-kasus korups lainnya yang dilakukan SP3 tanpa alasan jelas,” ujar Modok.

Sumber: Epy/jurnalntt.com

Pos terkait