Garda TTU Desak Kejati NTT Percepat Proses Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2010

Ketua Garda TTU, Paulus Bau Modok, SE

Kefamenanu-InfoNTT.com,- Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (Garda) Timor Tengah Utara meminta kepada Kejaksaan Tinggi NTT untuk memberi respon dan perhatian yang serius terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah pemilukada TTU pada tahun 2010. Demikian disampaikan Ketua Garda TTU, Paulus Bau Modok, SE kepada media, Jumat (19/6/2020) sore.

Menurut Paulus, kasus ini sudah cukup lama mengendap di Kejaksaan Negeri TTU dan sempat ada penetapan beberapa tersangka tapi akhirnya dibebaskan. Dalam perjalanan kasus ini diangkat lagi di Kejaksaan Tinggi karena ada temuan bukti baru oleh Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan Kabupaten TTU.

Bacaan Lainnya

“Pada tanggal 16 Januari 2020 dan tanggal 29 Januari 2020 Garda TTU telah mengadukan kasus dugaan korupsi dana pemilukada TTU tahun 2010 kepada Kejati NTT, dan dalam perkembangannya kasus ini sudah diekspose Kejari TTU di hadapan Kajati NTT beberapa waktu lalu dan diduga ada indikasi kerugian negara,” ungkap Paulus.

Dirinya sangat berharap kepada Kepala Kejati NTT yang baru untuk mempercepat proses kasus ini karena melibatkan beberapa kompenen penting dalam pemilukada TTU tahun 2010.

“Diduga juga ada 5 orang Komisioner KPUD TTU tahun 2010 dan staf sekretariat KPUD TTU serta dugaan keterlibatan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes dalam disposisi surat pencairan sisa dana hibah pemilukada TTU tahun 2010 pada tanggal 21 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Bupati Raymundus Sau Fernandes,” ungkapnya.

Selanjutnya, dirinya menambahkan, apa yang dilakukan oleh KPU TTU dan Bupati Raymundus Sau Fernandes dengan mencairkan dana hibah pemilukada TTU tahun 2010 pada tahun 2012 jelas sangat bertentangan dengan MoU yang dibuat oleh pemda TTU dengan KPUD TTU tahun 2010, bahwa setiap tahapan pemilukada harus disampaikan laporan pertanggungjawaban KPUD TTU kepada Pemerintah daerah.

“Apalagi di tahun 2012 tidak ada lagi tahapan pemilukada 2010. Apakah ada undang-undang atau peraturan pemerintah atau peraturan KPU pusat yang memberi ruang untuk hibah dana pemilukada bisa diluncurkan?,” ujar Demikian Ketua Garda TTU, Paulus Bau Modok, SE ditemani Sekretarisnya Wilem Oki, S.Ip.

Laporan: Aries Usboko

Pos terkait