Kefamenanu-InfoNTT.com,- Aparat kepolisian menetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam Kecelakaan maut yang terjadi pada 12 Agustus 2020 lalu di Jalan Timor raya Kilometer 9, tepatnya di Desa Naiola, Kabupaten TTU. Demikian disampaikan kuasa hukum korban, Robert Salu dan patners kepada media ini selasa (08/09/20) di ruang kerjanya.
Robert Salu memberikan Apresiasi kepada Polres TTU karena langkah cepat dan telah menetapkan status Tersangka kepada Sopir Dump Truck dengan nomor polisi DH 455 XX, sebagai penyebab meninggalnya almarhum Degonsa Kolo.
Robet mengatakan, kasus jelas karena kelalainnya menyebabkan korban meninggal dunia secara teagis, sehingga kemudian menjadi terang penyebab kematian Almarhum Degonsa Kolo. Pihaknya juga akan terus meminta kepada pihak kepolisian untuk terus menggungkap kebenaran akan kasus ini, karena ada perbedaan pandangan antara tim kuasa hukum dan pihak Polres TTU, yang mana versi kuasa hukum hasil olah TKP adalah bahwa Korban ditabrak, bukan menabrak, sehingga Robert minta kepihak polres TTU untuk kemudian melakukan gelar perkara bersama guna menyatukan persepsi soal penyebab kematian Almarhum Degonsa Kolo.
“Kami selaku kuasa hukum akan terus mendukung Polres TTU dalam mengungkap kebenaran dalam kasus Lakalantas ini, dengan harapan tersangka lakalantas ini segera ditahan dan proses secara hukum sehingga kasus ini segera menuju ke meja Persidangan.
Laporan: Aries Usboko