Kantor Advokat Robert Salu & Partners Menang Gugatan Perdata Terkait Perkawinan Adat

2 pengacara muda Robert Salu dan Egi Bana

Kefamenanu-InfoNTT.com,- Kantor Advokat Robert Salu & partners selaku kuasa hukum Penggugat mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu dalam memeriksa perkara perdata dalam putusan No :2/Pdt.G/2020/ PN.Kefamenanu, Kamis (28/5/20) yang telah memberikan rasa keadilan kepada para penggugat dengan mengabulkan gugatan Para penggugat, dan menghukum para tergugat karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum adat.

Di mana para tergugat Imeldi Saunoah Cs, telah melanggar nilai – nilai adat Timor yang masih hidup dan dijunjung tinggi oleh masyarakat hukum adat.

Bacaan Lainnya

Roberts Salu Jumat (29/5/20) kepada media ini mengatakan, dengan adanya Putusan ini tentu mengambarkan suatu penghormatan terhadap nilai – nilai hukum adat yang masih hidup dan terus dipertahankan masyarakat hukum adat Timor, dan juga tentu merupakan suatu pembelajaran agar kedepan memberikan kepastian soal eksistensi hukum adat walaupun tidak tertulis namun dapat memberikan suatu kepastain hukum atas pelanggaran terhadap suatu perkawinan adat.

Lebih lanjut Robert mengatakan, perkara ini berawal ketika Para tergugat I Imeldi Saunoah telah menghamili kliennya atau tergugat I yang kemudian dikuti dengan Ketuk Pintu oleh Imeldi Saunoah. Selanjutnya, Imeldi saunoah tanpa terlebih dahulu menutup pintu atau istilah dawan Taek neso, terhadap klien kami, tapi secara diam-diam Imeldi Saunoah meminang perempuan lain atau tergugat IV.

Dengan demikian tentu perbuatan Tergugat I atau Imeldi Saunoah telah melakukan pelanggaran terhadap hukum adat sebagaimana dalam pertimbangan majelis hakim dalam amar putusannya yang menyatakan bahwa perbuatan para tergugat yang melanggar kaedah – kaedah adat dan nilai –nilai kepatuhan adalah perbuatan melanggar hukum, sehingga kemudian menghukum para tergugat untuk menganti kerugian kepada para penggugat sebesar 42 juta rupiah sebagai bentuk sangsi Adat.

Robert menilai perkara semacam ini langkah karena banyak orang belum mengetahui bahwa pelanggaran terhadap perkawinan adat dapat berdampak hukum secara keperdataan, dan merupakan suatu pembelajaran karena kemudian dapat memberikan efek jerah kepada siapa saja agar mempertanggungjawabkan perbuatanya atas pelanggaran terhadap hukum adat yang walapun tidak tertulis namum memiliki kekuatan hukum mengikat.

Laporan: Aries Usboko

Pos terkait