Keduanya ditahan setelah terbukti turut berperan melakukan penyimpangan dalam pekerjaan pembangunan gedung paud dan posyandu di Desa Hoi menggunakan dana desa tahun 2016. Dari total anggaran dana desa 1.500.035.000 negara telah dirugikan sebesar 157.386.000 dengan rincian, pekerjaan posyandu 80 juta rupiah sedangkan PAUD 150 juta rupiah.
Terkait penahanan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Fachrizal saat ditemui melalui Kasi Pidsus Khusnul Fuad mengatakan, dua pekerjaan yang dikerjakan di Desa Hoi harusnya di swadayakan bukan di kontrakan ke pihak ke tiga, namun nyatanya di kontrakan. Kemudian setelah memilih untuk dikerjakan oleh pihak ke tiga, harusnya Ketua TPK mengontrakan ke pihak ke tiga bukan asal jadi dan tinggal di tandatangani saja serta pembayaran untuk pihak ketiga dilakukan tanpa melihat besar volume pekerjaan,” ucap Khusnul
Menurut Kasi Pidsus Khusnul Fuad, penyimpangan lain yang dilakukan ialah, kedua terdakwa bersama kepala desa Hoi melakukan pembayan kepada rekanan sebelum pekerjaan dikerjakan
“Itu kan salah dan tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku’”ungkap Kasi Pidsus.
Dari penyimpangan yang dilakukan, ke duanya didakwa telah melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Ditempat terpisah kuasa hukum para tersangka, Herry F.F. Battileo, SH., MH saat ditemui mengatakan sebagai Kuasa hukum, semua upaya hukum pasti akan ditempuh demi kepastian hukum bagi klien kami. (*Tim)