Kuasa Hukum UD Tetap Jaya Akan Laporkan Kadis PMD Alor ke Polda NTT

Fransisco Bernando Bessi

Kupang-InfoNTT.com,- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Alor, Drs. Immanuel Djobo, M.Si, akan dilaporkan ke Polda NTT. Hal ini dikarenakan Kepala Dinas PMD tersebut melarang seluruh aparat desa di Alor bekerja sama dengan UD Tetap Jaya.

Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi, S.H.,M.H.,CMe.,CLA, Jumat (14/2/2025). Sikap tegas ini dilayangkan akibat dari munculnya surat edaran nomor 400 tertanggal 10 Februari 2025 dari Kadis PMD yang melarang seluruh aparat desa di Alor bekerja sama dengan UD Tetap Jaya.

Bacaan Lainnya

“Edaran dari Kepala Dinas PMD Alor tersebut melarang kerja sama dengan UD Tetap Jaya karena adanya dugaan penyuapan oleh salah satu pimpinan UD Tetap Jaya terhadap oknum ASN di Inspektorat Kabupaten Alor. Tetapi yang terjadi bukan penyuapan namun pemerasan. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Alor dan masih dalam tahap pengaduan,” ungkap Fransisco Bessi.

Dirinya sebagai Kuasa Hukum UD Tetap Jaya merasa keberatan atas tindakan Kepala Dinas PMD Alor yang langsung mengeluarkan surat edaran tanpa melakukan klarifikasi. Yang mana ini merusak nama baik kliennya.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Immanuel Djobo, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan. Jika tidak ada respons, maka kasus ini akan melaporkan ke Polda NTT.

“UD Tetap Jaya punya rekam jejak baik menangani berbagai proyek dan bermitra dengan pemerintah. Jadi kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara bijak. Jangan sampai pimpinan mudah membuat keputusan tanpa verifikasi yang utuh,” kata Fransisco.***

Pos terkait