Kuasa Hukum Polres Kupang Pastikan Penetapan Tersangka Illegal Mining Sesuai Prosedur

Kasat Reskrim Polres Kupang bersama Kuasa Hukum Polres Kupang menanti sidang praperadilan di PN Kabupaten Kupang.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Polres Kupang mengikuti sidang praperadilan yang diajukan tersangka selaku pemilik Koperasi Pah Meto, Nikson Jalla bersama tersangka Yesua Koenunu, Senin (24/2/2025.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang tersebut, dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Kupang bersama kuasa hukum Polres Kupang yakni Advokat Bildat Tonak, S.H, dan Advokat Amos Lafu, S.H.,M.H.

Bacaan Lainnya

Bildat Tonak, S.H, kepada media sebagaimana dilansir kupangterkini.com, bahwa agenda hari ini yakni pembacaan praperadilan pihak pemohon serta jawaban pihak termohon (Polres Kupang). Pihaknya meyakini benar bahwa materi penetapan tersangka secara formil telah sempurna maupun materil berkualitas, sehingga tetap bertahan dengan penetapan tersangka tersebut dan apa yang dilakukan Polres Kupang sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan bahwa Polres Kupang telah menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan penambangan ilegal di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pada kasus ini, Polres Kupang fokus pada dugaan penyalahgunaan izin pertambangan dan aktivitas penambangan di luar wilayah yang diizinkan, sedangkan kedua tersangka NNYE dan YK saat ini sudah dilakukan penahanan sesuai dengan prosedur yang berlaku.(***)

Pos terkait