Ketua MOI NTT Tegaskan Media Independen yang Berbadan Hukum Legalitasnya Sah

Ketua Media Online Indonesia (MOI) NTT, Herry F. F. Battileo, S.H.,M.H.

Kupang-InfoNTT.com,- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Herry F.F. Battileo, S.H., M.H, mengeluarkan pernyataan tegas menolak upaya diskriminatif terhadap media-media independen yang sah secara hukum namun memilih berkiprah di luar konstituen Dewan Pers.

Herry menyatakan bahwa mekanisme verifikasi Dewan Pers bukan tolak ukur menilai profesionalisme apalagi legalitas sebuah media.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, sikap diskriminatif terhadap media-media independen yang berkiprah diluar Dewan Pers berpotensi menghambat kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“UU Pers jelas mengatur bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi, dan keberadaan sebuah media harus dilihat dari legalitas berdasarkan hukum, bukan terverifikasi di website Dewan Pers atau tidak,” ujar Herry yang juga Advokat senior ini.

Ia katakan, mengacu pada Pasal 2 UU Pers disebutkan bahwa Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Sementara di dalam Pasal 4 ayat 1 mengatakan bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Herry juga menegaskan, media yang memilih tidak menjadi konstituen Dewan Pers tidak otomatis menjadi media ilegal atau tidak profesional.

“Banyak media independen yang konsisten menjaga integritas jurnalistik, melakukan riset mendalam, dan menjunjung tinggi kode etik, meskipun mereka diluar Dewan Pers,Peungkapnya.

Herry Battileo yang juga merupakan anggota Indonesian Journalist Watch (IJW) ini mengingatkan bahwa dirinya tak segan untuk mempidanakan bahkan menuntut pihak manapun yang berupaya untuk melecehkan serta mencederai kebebasan pers di NTT.

“Diskriminasi semacam itu bukan hanya merugikan media independen, tetapi juga membatasi pluralisme dan keberagaman informasi yang dibutuhkan masyarakat. Dewan Pers tidak boleh dipakai untuk menutup ruang bagi media lain yang sah secara hukum,” tegas Herry.

Dirinya mengajak semua pihak untuk bersama-sama memperkuat kualitas jurnalisme melalui peningkatan kapasitas dan etika, bukan dengan membatasi ruang gerak media hanya karena status afiliasi organisasi.(*)

Pos terkait